Jakarta (Komisi Yudisial) - Memasuki hari kedua sosialisasi dan penjaringan yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (10/5), untuk menjaring calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) yang potensial. Anggota KY Siti Nurdjanah mengajak para peserta untuk berkontribusi dalam penyelesaian perkara kasasi di MA terkait pelanggaran HAM. KY membuka pendaftaran secara online sejak Senin (8/5/2023) hingga Senin (29/5/2023) melalui www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.
Nurdjanah menjelaskan tahapan yang harus dilalui para calon. Pertama, calon harus lolos seleksi adminitrasi, kemudian seleksi kualitas, lalu seleksi kesehatan dan kepribadian, dan terakhir seleksi wawancara. KY kemudian mengusulkan calon yang telah lolos semua tahap di KY ke DPR.
Selain berbekal integritas dan pengetahuan, Nurdjanah menambahkan bahwa kesiapan mental juga perlu disiapkan agar dapat menyelesaikan semua tahapan dengan baik. Berkaca pada seleksi yang telah dilalui, beberapa calon secara substansi sudah menguasai, tetapi karena persiapan mental belum maksimal sehingga hasilnya pun kurang optimal.
"Persiapan mental itu penting, terutama pada tahapan rekam jejak yang sedikit lama. KY melalui Biro Investigasi menyasar rekam jejak. Di sini, KPK dan PPATK juga dilibatkan terkait transaksi keuangan calon, terlebih bekerja sama dengan MA sebagai user dan pihak-pihak lain yang bisa memberikan informasi terkait calon termasuk masyarakat," ungkap Nurdjanah.
Selama proses seleksi, Nurdjanah juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut andil dalam terpilihnya hakim ad hoc HAM di MA yang berintegritas. Setiap informasi valid berkaitan dengan rekam jejak calon turut menjadi pertimbangan KY. (KY/Halima/Festy)