KY Gelar Silaturahmi dengan Hakim Agung Terpilih
Komisi Yudisial (KY) menggelar silaturahmi dengan hakim agung tahun 2022/2023 terpilih pada Rabu (3/5) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta. Ketiga CHA yang telah disetujui oleh DPR, yakni: Lucas Prakoso untuk Kamar Perdata, Imron Rosyadi untuk Kamar Agama, dan Lulik Tri Cahyaningrum untuk Kamar Tata Usaha Negara.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menggelar silaturahmi dengan hakim agung tahun 2022/2023 terpilih pada Rabu (3/5) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta. Ketiga CHA yang telah disetujui oleh DPR, yakni: Lucas Prakoso untuk Kamar Perdata, Imron Rosyadi untuk Kamar Agama, dan Lulik Tri Cahyaningrum untuk Kamar Tata Usaha Negara. Hadir menerima kedatangan para CHA terpilih tersebut, yaitu: Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY Siti Nurdjanah, Joko Sasmito, dan Binziad Kadafi. Silaturahmi dilaksanakan sebagai ajang pelepasan secara resmi oleh KY, dan juga ajang bagi KY dan CHA untuk saling memberikan pesan dan masukan.

“Pesan dari kami, kita tahu Mahkamah Agung (MA) dan jajarannya hari ini sedang kena tsunami. Tidak hanya kasus penangkapan dua hakim agung, tetapi juga berbagai macam putusan di tingkat PN dan PT yang viral dan mencederai rasa keadilan dalam masyarakat. Harapannya, Bapak dan Ibu bisa menjaga integritas dan kapasitas sebagai hakim agung,” buka Mukti.

Mukti menjelaskan bahwa integritas itu pikiran, niatan, dan sebagainya. KY tidak hanya melakukan pengawasan saja, melainkan ada bagian advokasi juga. Hanya saja, selama ini hakim melapor saat diancam saja, tetapi tidak saat diming-imingi dan sedang turun moralnya. Mukti menyarankan, jika hal tersebut terjadi, maka dapat dilaporkan ke KY supaya tidak tergoda. Menurutnya, advokasi tidak hanya untuk keamanan, tetapi juga ada perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH). Hakim jika merasa kehormatan direndahkan dengan iming-iming, maka laporkan saja ke KY agar lebih ringan bebannya dalam menjalankan tugas. 

Dari segi kapasitas, Mukti menganggap hakim agung terpilih yang hadir sudah tidak usah diragukan lagi karena lolos tes hingga tahap ini. Namun sering kali dinamika hukum berkembang dan terus berubah dengan teori baru. Karena itu, Mukti mengharap saat resmi menjadi hakim agung, maka pertimbangan keilmuan hukum dalam putusan ditambah. Karena orang pintar bisa menjadi jahat bila sudah memiliki niat yang tidak baik. Untuk itu, argumentasi dalam putusan hakim harus bersumber dari niat baik. 

“Saya minta bapak dan ibu memberi pengaruh baik di lingkungan kerja. Bapak dan Ibu terpilih karena rekam jejak yang baik, jadi minimal tidak ikut melakukan pelanggaran saat menjadi hakim agung nanti. Tanggung jawab bapak dan ibu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan,” tekan Mukti.

Sementara itu Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah berpesan agar hakim agung terpilih dapat menjadi role model, baik dalam sikap, gaya hidup, dan keilmuannya. Keilmuan para CHA tidak usah diragukan. Namun Nurdjanah mengingatkan bahwa hakim agung hidup seperti berada di akuarium, sering menjadi bahan omongan teman-teman di pengadilan di bawahnya. Termasuk perilaku dan gaya hidupnya. 

“Saya yakin bapak dan ibu juga tahu karena pernah berada di posisi tersebut. Tidak semua hakim agung itu tidak baik, tapi pola dan gaya hidup akan  berimbas ke tuntutan hidup. Saya percaya kepada bapak ibu bertiga. Jadi semoga dapat memberi contoh. Saya ucapkan selamat dan sukses, semoga terus sehat selalu,” pungkas Nurdjanah. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait