Seleksi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di MA Telah Penuhi Standar
omisi Yudisial (KY) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (21/3) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi lll Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (21/3) di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta. RDP yang  dibuka oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir ini bertujuan untuk membahas proses lanjutan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2022/2023.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan laporan pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang telah dilaksanakan KY. Berdasarkan Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor: 25/WKMA.NY/SB/8/2022 bahwa jumlah lowongan yang dibutuhkan, yaitu: 11 calon hakim agung dengan rincian: 1 orang di kamar Perdata, 7 orang di kamar Pidana, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 1 orang di kamar Agama. Selain itu juga dibutuhkan juga 3 hakim ad hoc HAM di MA.

"Tahun 2022 KY melaksanakan dua kali seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA. Kebutuhan MA pada seleksi kedua ini untuk memenuhi 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA," ungkap Mukti.

Pada kesempatan itu, DPR mempertanyakan kriteria dari KY sehingga memutuskan kelulusan bagi 6 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc HAM di MA yang telah diserahkan nama-namanya kepada DPR. Ketua KY mengungkapkan bahwa serangkaian proses telah dilakukan KY untuk menilai calon, sehingga mampu memenuhi standar kelulusan yang telah ditetapkan.

"Kita lakukan seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kepribadian dan kesehatan, serta wawancara terbuka," tambah Mukti. 

Lebih lanjut, melalui RDP ini Mukti mempertegas kembali bahwa seleksi sudah dilakukan KY secara objektif dan transparan. "Kami telah mengikuti kaidah, metode, dan standar yang ada. Seleksi di KY sudah selesai, maka kami serahkan untuk dilakukan fit and proper test di DPR," jelas Mukti.

Selain Ketua KY, hadir juga para Anggota KY, Sekjen KY, Kepala Biro dan Kepala Pusat di Sekretariat Jenderal KY. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait