Penghubung KY Jateng Sosialisasikan Advokasi Hakim ke Pengadilan untuk Jaga Marwah Hakim
Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah (Jateng) melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (23/2).

Kendal (Komisi Yudisial) – Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah (Jateng) melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (23/2). Kunjungan tersebut guna menjalin silaturahmi dan koordinasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Penghubung KY dalam menjaga marwah hakim.

Dalam kunjungannya, Koordinator Penghubung KY Jateng Muhammad Farhan memperkenalkan seluruh pegawai di Penghubung KY Jateng dan juga menyampaikan tugas pokok Penghubung KY yang ada daerah.

“KY telah membentuk Penghubung di berbagai daerah, dan sekarang sudah terbentuk di 20 daerah. Pembentukan kantor Penghubung KY di daerah untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dugaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," jelas Farhan.

Farhan juga menambahkan, berdirinya Penghubung KY di daerah bukan hanya untuk mengawasi, melainkan untuk menjaga integritas para hakim. Hakim merupakan aktor utama dalam proses pengadilan yang memiliki posisi yang istimewa. Tanggung jawab serta wewenangnya yang besar, sehingga independensi hakim harus dipastikan berjalan baik.

“Hakim memiliki independensi. Oleh karena itu, maka perlu adanya perlindungan bagi hakim dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat menghindari potensi perbuatan yang merendahkan kehormatan hakim," tambah Farhan. 

Merespons hal itu, Wakil ketua PA Kendal Miftahul Huda mengucapkan selamat datang kepada Penghubung KY Jateng atas kedatangannya. Ia berharap dengan adanya Penghubung KY yang ada di daerah, maka bisa menjadi mitra antara Mahkamah Agung (MA) dan KY dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan transparan.

"Kami berharap KY bukan hanya sebagai lembaga pengawas hakim, melainkan juga bisa menjadi pelindung bagi para hakim dari intervensi para pihak," tutup Miftahul Huda. (KY/Farhan/Festy)


Berita Terkait