Bandung (Komisi Yudisial) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mendorong Komisi Yudisial (KY) mengoptimalkan tugas dalam mengawasi para hakim sehingga dapat membangun integritas hakim. Menurut Mahfud, integritas hakim masih terus menjadi sorotan publik. Di era Orde Baru ditandai dengan muncul istilah mafia peradilan. Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ada istilah mafia hukum karena memang dunia peradilan dipengaruhi banyak pihak.
"Hal itu juga yang mendasari agar KY dibentuk, yaitu untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pada akhirnya setelah reformasi, didiskusikan panjang bahwa lahirnya KY agar kekuasaan hakim bisa dilindungi dari luar," buka Mahfud saat memberikan keynote speech di Rapat Kerja KY Tahun 2023, Jumat (18/2) di Bandung, Jawa Barat.
Masalah korupsi dan mafia peradilan masih menjadi tantangan kehakiman yang merdeka hingga saat ini. Tercatat beberapa oknum hakim di berbagai tingkat, bahkan Sekretaris MA, panitera pengadilan tersandung korupsi penanganan perkara. Mahfud menambahkan, sifat kekuasaan cenderung disalahgunakan, power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely. Potensi tersebut dapat dicegah, dihindari, dan diminimalisir manakala pemangku kekuasaan memiliki integritas moral.
"Persoalan pokok intergitas moral bukan pada aturan dan norma tertulis. Karena bila integritas moral tidak ada, norma tertulis bisa saja dengan gampang dipermainkan. Apalagi jika hakim memutus lalu menyatakan saya tidak boleh menjawab tuduhan dan bersembunyi, sementara orang ribut tidak karuan. Oleh sebab itu, tugas kita semua termasuk KY dalam tugas-tugas yang tidak tertulis secara resmi adalah membangun integritas moral yang tinggi agar mampu mengendalikan diri, sehingga para hakim tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan," urainya tegas.
Sistem pengawasan, pencegahan, pembinaan dan penindakan harus mampu bekerja dengan baik dan berkelanjutan. Pembinaan harus juga ditekankan pada penguatan integritas moral. Oleh karena itu, lanjutnya, KY harus melakukan pengawasan atas etika hakim tersebut.
"Namun pengawasan yang dilakukan harus dipastikan tidak mencampuri independensi hakim dalam melakukan tugas-tugas teknis yudisial," ujarnya.
Mahfud berpandangan, KY harus mampu mencari rumusan tentang posisi yang tepat dan langkah yang strategis untuk memasuki area pengawasan tersebut. Sistem pegawasan eksternal oleh KY dan internal oleh MA sudah menjadi garansi agar kekuasaan tidak disalahgunakan sehingga tujuan peradilan bermartabat dan akuntabel dapat tercapai.
“Sekarang sedang ada proses perubahan UU KY, sudah masuk dalam Prolegnas. Pembaharuan hukum hal yang lumrah dan keniscayaan dalam kehidupan bernegara Indonesia. Semua upaya tersebut sangat mungkin dilakukan di tengah demokrasi Indonesia, tidak ada intervensi kekuasaan kehakiman. Semestinya pelaku kekuasaan kehakiman bisa menegakkan hukum sesuai mandat konstitusional. Namun, dengan catatan integritas moral dan etika para hakim dapat ditegakkan,” pungkas Mahfud. (KY/Noer/Festy)