KY Pantau Langsung Rangkaian Sidang Dugaan Korupsi di MA
Komisi Yudisial (KY) memantau jalannya persidangan terdakwa Hakim Agung SD di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (15/2) di Bandung, Jawa Barat.

Bandung (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memantau jalannya persidangan terdakwa Hakim Agung SD di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (15/2) di Bandung, Jawa Barat. Persidangan merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pemantauan langsung dihadiri oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim Mulyadi serta Tim KY. Joko menyampaikan bahwa pemantauan KY tidak terbatas untuk mengawal proses peradilan Hakim Agung SD, tetapi juga akan dilakukan pada sidang terdakwa lain yang teribat OTT oleh KPK September lalu.

"Pemantauan oleh KY dilakukan untuk semua rangkaian perkara dan tidak terbatas pada terdakwa Hakim Agung SD. Namun juga terhadap perkara dengan terdakwa hakim Yustisial ETP, beberapa staf MA, pemberi suap, dan perantara suap dengan latar belakang profesi advokat," jelas Joko.

Selain melaksanakan tugas sebagai lembaga pengawas untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pemantauan ini juga dimaksudkan KY untuk menggali lebih detail mengenai informasi-informasi lain yang dibutuhkan dalam proses etik terhadap terdakwa yang masih berjalan di KY. 

Meskipun rangkaian persidangan kasus OTT  akan mendapatkan perhatian KY secara penuh, KY pastikan hakim yang menangani perkara bekerja tanpa intervensi. 

"KY sangat memahami soal kemandirian hakim dan peradilan. Pemantauan oleh KY justru dilakukan untuk mendukung kemandirian hakim dan peradilan dan tujuannya bukan semata dalam koridor pengawasan," ungkap Joko.

Dengan adanya pemantauan terhadap kasus ini, maka diharapkan dapat membuka jalan bagi semua penegak hukum terutama hakim untuk bekerja on the track pada jalurnya masing-masing dengan tetap memperhatikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam bersidang.

"Selain pemantauan yang sifatnya terbuka dengan hadir di persidangan. KY juga melaksanakan pemantauan yang sifatnya tertutup (surveillance) dengan tujuan pencegahan. Sekali lagi, tugas pemantauan yang diberikan undang-undang ini akan dilaksanakan tanpa mengintervensi kemandirian hakim," tutup Joko. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait