CH ad hoc M. Fatan Riyadhi: Serangan KKB Merupakan Pelanggaran HAM Berat, Bukan Pidana Biasa
Calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) mantan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh M. Fatan Riyadhi.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) mantan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh M. Fatan Riyadhi. Panelis menggali pendapat calon mengenai pelanggaran HAM berat, seperti kejahatan melawan kemanusiaan atau crime against humanity dan kejahatan genosida. Kemudian calon ditanya mengapa pelanggaran HAM berat 

Calon menjelaskan bahwa hal itu telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan  HAM. Pelanggaran HAM berat dapat dilakukan aparat negara atau aparat penegak hukum lainnya. 

"Pelanggaran HAM berat apa bisa dilakukan oleh orang biasa?," tanya panelis kembali. Calon menyatakan bahwa bisa dilakukan sebuah kelompok kepada kelompok lainnya. 

Panelis mencontohkan, apakah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menyerang dan membunuh penduduk desa sehingga penduduk pergi meninggalkan desa bisa disebut melakukan pelanggaran HAM berat? 

"Kalau saya dipercaya sebagai ad hoc HAM di MA, itu bisa saja dikatakan pelanggaran HAM berat. Karena kelompok tertentu tersebut telah melakukan kejahatan melawan kemanusiaan," tegas M. Fatan.

Merespons itu panelis langsung menegaskan apabila calon terpilih, maka KKB harus diadili di pengadilan HAM berat, bukan pengadilan pidana biasa. Bahkan, sebutan kelompok kriminal  bersenjata kurang tepat, karena bukan melakukan tindakan kriminal melainkan pemberontakan. 

Pertanyaan lanjutan diajukan panelis lain terkait kompetensi yang dimiliki calon ketika nanti menangani perkara HAM sehingga putusannya berkualitas. Kesangsian panelis ini mengingat kompetensi calon lebih banyak terkait tipikor. Calon membenarkan bahwa pengalaman sebagai hakim memang di tipikor. Namun, calon akan berupaya untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. 

"Jika saya dipercaya memegang amanah sebagai hakim ad hoc HAM di MA, saya akan memilih tidak sembarangan bergaul. Kemudian, saya pastikan akan menjaga kemandirian dan profesionalitas sebagai hakim," pungkas M. Fatan (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait