CH ad hoc HAM Harnoto: Tak Tuntas Penanganan HAM Berat karena Persoalan Politik
Calon pertama yang menjalani wawancara adalah Gadik Madya 19 SPN Polda Jawa Timur Harnoto.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Memasuki hari ketiga, Kamis (2/2), wawancara dilaksanakan untuk menguji 5 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) di Auditorium KY, Jakarta. Para calon tersebut adalah Harnoto, Heppy Wajongkere, Lafat Akbar, M. Fatan Riyadhi, dan Ukar Priyambodo

Calon pertama yang menjalani wawancara adalah Gadik Madya 19 SPN Polda Jawa Timur Harnoto. Membuka wawancara, salah seorang panelis bertanya mengenai maksud ad hoc. "Yang ad hoc itu hakimnya atau pekerjaannya?," tanya Bagir Manan. Pertanyaan tersebut dijawab langsung Harnoto dengan menjawab hakim. Kemudian Bagir Manan bertanya kembali, alasan harus adanya hakim ad hoc HAM sementara masih ada hakim agung biasa. Menurutnya, apakah ada ketidakpercayaan terhadap hakim agung?

Ia menjawab diperlukannya hakim ad hoc HAM di MA merupakan amanat dari undang-undang peradilan HAM, termasuk amanat TAP MPR bahwa peradilan HAM mengamanatkan harus ada hakim ad hoc.

Selanjutnya, panelis menanyakan apa yang menjadi objek peradilan HAM. Menurut calon, objek peradilan HAM telah tercantum dalam Undang-Undang No.26 Tahun 2000 tentang Peradilan HAM, bahwa yang menjadi objek adalah penanganan HAM berat. Hingga saat ini, masih ada pelanggaran yang biasa disebut Genosida dan belum terselesaikan seperti kasus Paniai, Aceh, Irian dan Papua.

“Masih adanya ancaman HAM pada harkat dan martabat manusia. Untuk mewujudkan kedamaian Indonesia dan internasional, maka saat ini masih dibutuhkan perlindungan HAM yang sampai ke depannya akan terus dilakukan,” tuturnya.

Panelis kembali mencecar mengapa pada kasus pelanggaran HAM berat belum terselesaikan hingga saat ini dan apakah kasus tersebut berhubungan dengan politik atau murni hukum semata.

Harnoto menegaskan, situasi tersebut adalah kondisi politik di mana adanya kekuasaan yang dominan, sehingga tidak adanya pengungkapan ke arah perbaikan.

“Ini persoalan politik dan bila dilihat dari objeknya pantas dijadikan peradilan,” pungkas Harnoto. 

Seleksi dilakukan untuk mencari 11 hakim agung dengan rincian: 1 orang di Kamar Perdata, 7 orang di Kamar Pidana, 1 orang di Kamar TUN, 1 orang di Kamar TUN khusus pajak, dan 1 orang di Kamar Agama. Selain itu juga dibutuhkan 3 tiga hakim ad hoc HAM di MA. (KY/Yandi/Festy)


Berita Terkait