CHA Lulik Tri Cahyaningrum: Putusan Hakim Berkualitas Wujudkan Kepercayaan Publik
Satu-satunya calon hakim agung (CHA) Kamar Tata Usaha Negara (TUN) yang menjalani wawancara adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN Lulik Tri Cahyaningrum.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Satu-satunya calon hakim agung (CHA) Kamar Tata Usaha Negara (TUN) yang menjalani wawancara adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN Lulik Tri Cahyaningrum. Calon dari Kamar TUN menjawab pertanyaan dari panelis yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota KY, Prof. Bagir Manan dari unsur kenegarawanan dan Ketua Kamar TUN di Mahkamah Agung (MA) Yulius.

 

Ditanya pendapatnya mengenai adagium “Justice delayed is justice denied” yang berarti menunda-nunda keadilan artinya sama dengan menolak keadilan itu sendiri. Panelis mengajukan pertanyaan tersebut dikaitkan dengan tunggakan perkara. “Adakah pemikiran Saudara untuk membatasi terjadinya tunggakan perkara di MA,” tanya salah seorang panelis.

 

Lulik tidak membantah bahwa setiap tahun tunggakan perkara selalu terjadi, karena adanya kenaikan jumlah perkara yang masuk ke MA dari tahun ke tahun. Calon menyoroti pentingnya putusan hakim yang berkualitas dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi. Menurutnya, putusan hakim yang berkualitas akan menimbulkan kepercayaan publik yang dengan sendirinya dapat mengurangi jumlah kasasi yang diajukan ke MA.

 

“Putusan yang berkualitas mencerminkan hakim yang berkualitas. Upaya yang bisa dilakukan adalah meningkatkan kualitas putusan hakim melalui pelatihan-pelatihan untuk hakim tingkat pertama dan banding. Apabila para pihak sudah cukup puas di tingkat pertama atau banding, maka mereka tidak perlu melakukan kasasi,” ujar Lulik dalam wawancara hari kedua, Rabu (1/2) di Auditorium KY, Jakarta.

 

Salah seorang panelis kemudian menceritakan bahwa beban perkara di Kamar TUN mencapai 8000 perkara dalam setahun yang merupakan perkara terbanyak di MA, sementara hakim agung di Kamar TUN hanya berjumlah 6 orang. Calon kemudian ditanya kesiapan menghadapi kondisi tersebut. Calon juga ditanya apa tujuan mengikuti seleksi calon hakim agung ini.

 

Lulik dengan tegas menyatakan kesiapannya apabila nanti terpilih menjadi hakim agung Kamar TUN. “Saya ingin berkontribusi pada Kamar TUN, karena memiliki latar belakang sebagai hakim di peradilan TUN. Saya juga paham bahwa peradilan TUN seringkali dianggap “macan ompong” karena putusannya seringkali tidak dapat dieksekusi. Oleh karena itu, maka perlu adanya sinergi diantara para hakim TUN, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi,” pungkas Lulik.

 

Seleksi calon hakim agung tahun 2022/2023 ini dilakukan untuk mencari 11 hakim agung dengan rincian: 1 orang di Kamar Perdata, 7 orang di Kamar Pidana, 1 orang di Kamar TUN, 1 orang di Kamar TUN khusus pajak, dan 1 orang di Kamar Agama. Selain itu juga dibutuhkan 3 tiga hakim ad hoc HAM di MA. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait