Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) mulai menggelar seleksi wawancara calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) sejak hari ini, Selasa (31/1) hingga Kamis (2/2) di Auditorium KY, Jakarta. Wawancara juga dapat diakses melalui kanal resmi Youtube KY pada tautan https://youtube.com/c/KomisiYudisialRI. Seleksi dilakukan untuk mencari 11 hakim agung dengan rincian: 1 orang di Kamar Perdata, 7 orang di Kamar Pidana, 1 orang di Kamar Tata Usaha Negara, 1 orang di Kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 1 orang di Kamar Agama. Selain itu juga dibutuhkan 3 tiga hakim ad hoc HAM di MA.
Di hari pertama, Selasa (31/1) diikuti 6 calon hakim agung dari Kamar Pidana, yaitu: Achmad Dimyati Rachmad Sulur, Annas Mustaqim, Parulian Lumbantoruan, Siti Suryati, Sukri Sulumin, dan Suprapti.
Di hari kedua, Rabu (1/2) menghadirkan 2 calon hakim agung dari Kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak yaitu Ruwaidah Afiyati dan Triyono Martanto, serta Lulik Tri Cahyaningrum sebagai calon hakim agung yang lolos untuk Kamar Tata Usaha Negara. Wawancara juga diikuti oleh Abd. Hakim dan H. Imron Rosyadi di Kamar Agama, serta Lucas Prakoso di Kamar Perdata.
Di hari terakhir, Kamis (2/2) sebanyak 5 calon hakim ad hoc HAM di MA akan menjalani seleksi wawancara, yakni Harnoto, Heppy Wajongkere, Lafat Akbar, M. Fatan Riyadhi, dan Ukar Priyambodo.
Para peserta akan diuji oleh panelis yang terdiri dari 7 Anggota KY, 1 orang negarawan, dan 1 orang pakar hukum. Panelis akan menggali visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas dan komitmen, wawasan pengetahuan hukum dan peradilan, dan kompetensi teknis terkait penguasaan hukum formil dan materiil.
Para calon di hari pertama akan menjawab pertanyaan dari panelis yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota KY, Prof. Bagir Manan dari unsur kenegarawanan dan H. Parman Soeparman yang merupakan ahli untuk Kamar Pidana.
"KY terus melibatkan publik dalam seleksi calon hakim agung. Publik diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada calon dalam proses seleksi tahap akhir wawancara terbuka ini. Wawancara bisa secara langsung dengan hadir di kantor KY maupun melalui fitur comments di kanal resmi Youtube KY. Pertanyaan yang disampaikan tidak bersifat individual, asumtif dan menyerang kehormatan pribadi calon hakim," jelas Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah. (KY/Festy)