KY Dorong Partisipasi Publik dalam Sistem Peradilan Pidana
Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA), Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dan Australia Awards Indonesia menggelar pelatihan dengan topik "Penerapan Demokrasi dalam Sistem Peradilan Pidana Melalui Partisipasi Publik", Kamis, (26/1) di Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA), Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dan Australia Awards Indonesia menggelar pelatihan dengan topik "Penerapan  Demokrasi dalam Sistem Peradilan Pidana Melalui Partisipasi Publik", Kamis, (26/1) di Jakarta. Pelatihan difasilitasi oleh para alumnus program short course Australia Awards Indonesia mengenai Youth Participation in Social Justice Issues , yaitu  Penata Kehakiman Ahli Muda KY Ilham Sanjaya, Program Officer AIPJ2 Alfiana Qisthi, dan Hakim Yustisial di MA Rizkiansyah. 

Anggota KY Binziad Kadafi yang secara resmi membuka pelatihan menyampaikan, kesempatan ini dapat dijadikan wadah bagi para mahasiswa sebagai penerus berbagai profesi yuridis untuk membicarakan kembali letak dari sistem peradilan dalam kerangka demokrasi. Pelatihan juga dapat mempertegas kontribusi sistem peradilan, terutama sistem peradilan pidana bagi tegaknya demokrasi di Indonesia. 

"Dalam perjalanan lembaga peradilan, maka kekurangan dan kemundurannya akan menjadi pekerjaan rumah teman-teman untuk membahas dalam forum ini. Sebagai calon jurist nantinya, para mahasiswa hukum akan turut menentukan apakah akan membentuk sistem peradilan yang menghargai demokrasi dan partisipasi publik atau menuju langkah mundur," ujar Kadafi.

Diskusi mengenai topik ini menjadi penting karena dianggap relevan dengan keadaan publik yang kontrolnya semakin kuat pada isu peradilan yang disuarakan dalam banyak media, termasuk media sosial.

Selain bertujuan untuk memberi pemahaman mengenai proses penegakan hukum pidana secara praktik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mahasiswa yang mengikuti pelatihan ini juga diharapkan dapat menyebarluaskan hasil pelatihan ini melalui berbagai platform, khususnya media sosial. 

Pelatihan ini mengupas materi mengenai nilai-nilai inti dari hak dan kewajiban negara dan warga negara tentang demokrasi dalam sistem peradilan pidana, standarisasi demokrasi dan HAM di lingkup MA, kewenangan dan mekanisme pengawasan oleh KY dalam sistem peradilan pidana,media sosial di era digitalisasi, dan pembuatan konten media sosial yang efektif.

Kadafi mengakhiri sambutannya dengan menegaskan bahwa KY bersama MA akan terus berkolaborasi untuk melakukan reformasi peradilan. Hal ini sebagai upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Kami sedang berusaha keras membenahi sistem peradilan kita, terutama mengembalikan kepercayaan publik yang tengah bermasalah. Namun dengan semangat melakukan reformasi, semoga kita akan menuju ke situasi yang lebih baik," pungkas Kadafi.

Pelatihan ini dihadiri 27 mahasiswa yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, STIH Litigasi, Universitas Al-Azhar Indonesia, STH Indonesia Jentera, Universitas Diponegoro, Universitas Bakrie, Universitas Tarumanagara, Universitas Terbuka dan Universitas Kristen Indonesia. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait