Jakarta (Komisi Yudisial) – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi kampus pertama yang melakukan audiensi ke Komisi Yudisial (KY) di tahun 2023. Sebanyak 150 mahasiswa dan dosen diterima di Auditorium KY pada Senin (16/01). Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata yang juga merupakan Guru Besar UMY untuk memberikan sambutan sebelum audiensi dimulai.
“KY adalah lembaga yang lahir dan dinyatakan dalam Konstitusi UUD 1945 untuk menjaga kehormatan dan keluhuran serta martabat hakim. Terkait kasus yang mencuat, KY ikut memeriksa hakim tersebut. KPK memeriksa pidana korupsinya, KY memeriksa perilaku menyimpang atau etiknya. KY tidak memberikan hukuman sanksi pidana, kita memberiksan sanksi etik. Itu bedanya dengan lembaga penegak hukum lain,” jelas Mukti.
Juru Bicara KY Miko Ginting menjadi narasumber dalam audiensi tersebut. Setelah diberikan penjelasan terkait KY, Miko memberikan kesempatan kepada peserta untuk melakukan sesi tanya jawab. Miko ditanya mengapa KY tidak melakukan rekrutmen terhadap hakim konstitusi. Miko menjawab bahwa peraturan perundang-undangannya hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung.
“Konteks Mahkamah Konstitusi (MK), agak unik, karena Hakim MK diusulkan oleh tiga lembaga negara. Norma UU sudah mengatur seperti itu. Untuk ketentuan rekrutmen hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) tidak hanya diatur dalam UU, tapi putusan MK juga. Kita pernah di-judicial review kewenangan tersebut, dan kita berhasil mempertahankan. Saat ini kita sedang melakukan seleksi calon hakim ad hoc HAM,” jawab Miko.
Miko ditanyakan terkait OTT yang terjadi terhadap hakim agung oleh KPK. Miko menjelaskan hingga saat ini ada 5 hakim berstatus tersangka dan ditahan KPK. 2 orang hakim agung, 3 orang hakim yustisial. Hakim yustisial adalah hakim yang ditempatkan di MA dengan fungsi yang berbeda-beda secara fungsional. Ketiga hakim yustisial yang ditangkap adalah asisten hakim agung. Untuk hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, diharuskan diberhentikan sementara, hingga ada putusan tetap.
“Untuk kode etik, sanksi etik mengikuti perbuatan yang dilakukan. Jika perbuatan berat, sanksinya berat. Paling berat pemberhentian dengan tidak hormat yang dilakukan melalu sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Kita sudah 5 kali melakukan sidang MKH tahun lalu. Jarang di-highligt bahwa KY dan MA memberhentikan beberapa orang hakim. Untuk hakim yang di-OTT KPK, KY juga saat ini sedang melakukan proses pemeriksaan berbarengan dengan proses di KPK,” pungkas Miko. (KY/Noer/Festy)