Penghubung KY Kalimantan Selatan Kunjungi Perwakilan Sekretariat DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Selatan melakukan audiensi dengan Perwakilan Sekretariat DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengenalkan keberadaan dan tugas Penghubung KY di Kalimatan Selatan, Senin (19/12).

Banjarmasin (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Kalimantan Selatan melakukan audiensi dengan Perwakilan Sekretariat DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengenalkan keberadaan dan tugas  Penghubung KY di Kalimatan Selatan, Senin (19/12). Selain itu, kunjungan juga dimaksudkan untuk menjajaki adanya kemungkinan kerja sama antara dua lembaga.

Dalam kesempatan itu, Penghubung KY menjelaskan bahwa KY adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dengan wenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Mengingat KY hanya ada di ibukota negara, maka KY dapat mengangkat penghubung di daerah sebagai respons terhadap permasalahan pengawasan hakim di daerah-daerah.

"Dengan adanya keberadaan Penghubung KY di Kalimantan Selatan maka diharapkan dapat mendekatkan layanan penerimaan laporan masyarakat terkait dugaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, termasuk laporan yang disampaikan melalui DPD RI," ujar Koordinator Penghubung KY Wilayah Kalimantan Selatan Syaban Husin Mubarak. 

Kepala Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Selatan M. Ilham Nur Rizal menyambut baik kunjungan tersebut. Ia berharap agar ke depan ada kerja sama yang dapat dilaksanakan antara kedua lembaga ini. 

”Semoga ke depan ada tindak lanjut yang dapat dilakukan agar fungsi, tugas dan kinerja dapat dimaksimalkan sehingga manfaat dr keberadaan lembaga di daerah dapat dirasakan oleh masyarakat luas," pungkas Ilham. (KY/Yudha/Festy)


Berita Terkait