KY Terima Audiensi dari Universitas Prasetiya Mulya
Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi dari 42 orang mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya yang mendalami mata kuliah Kode Etik Profesi. Kunjungan diterima Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Jumain, Rabu (14/12) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi dari 42 orang mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya yang mendalami mata kuliah Kode Etik Profesi. Kunjungan diterima Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Jumain, Rabu (14/12) di Auditorium KY, Jakarta.

Jumain mejelaskan pemaparan seputar gambaran peran KY dalam menjaga peradilan bersih. Sebagai lembaga etik, Jumain meluruskan batasan-batasan kewenangan KY yang dinilainya wajib diketahui.

"Perlu diketahui bahwa KY tidak dapat mengubah putusan hakim, tidak bisa memerintahkan ketua majelis untuk menunda dan melaksanakan eksekusi, tidak dapat memerintahkan penggantian majelis hakim, tidak dapat mengubah status tahanan, dan juga tidak dapat mempengaruhi majelis hakim dalam memeriksa suatu perkara yang sedang berjalan," jelas Jumain.

Dijelaskan oleh Jumain, KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Terkait wewenang KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim dijabarkan dalam tugas menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Setelah menerima laporan masyarakat, KY melakukan verifikasi, menganalisis hingga memberikan rekomendasi sanksi bagi hakim yang terbukti melanggar untuk ditindaklanjuti oleh MA. Selain itu, dijelaskan tugas lain yaitu meningkatkan kapasitas hakim dan advokasi hakim. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait