Jakarta (Komisi Yudisial) - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) M. Taufiq HZ bersama Juru Bicara KY Miko Ginting membahas kewenangan KY dalam pengawasan hakim pada dialog interkatif di RRI Pro 3 FM, Selasa (04/10). Topik pembahasan ranah pengawasan hakim oleh KY menjadi hangat diperbincangkan pasca kasus tertangkapnya OTT hakim agung SD di Mahkamah Agung (MA). KY menggunakan kesempatan berdialog ini untuk menyebarluaskan peran KY sebagai lembaga pengawas eksternal para hakim di tanah air.
"KY memiliki kewenangan mengawasi dalam bidang etik seorang hakim, kami fokus pada perilaku hakim. Tujuan pengawasan ini bertujuan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim sehingga hakim tidak melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim yang telah disepakati itu," tutur Taufiq.
Pada praktik untuk melakukan pengawasan hakim, KY menerima laporan pengaduan dari masyarakat, laporan tersebut diproses guna dilakukan verifikasi, lalu diperiksa oleh tim KY dalam sidang panel dan kemudian bermuara pada sidang pleono sebagai forum akhir pengambilan keputusan.
"Sebenarnya jumlah laporan itu sekitar seribuan, dan urutan tiga besar laporan itu berkaitan dengan putusan. Sebenarnya putusan bukan kewenangan KY namun masih ada yang melaporkannya ke KY," ungkap Taufiq.
Di tengah keterbatasan KY dalam mengawasi hakim, KY terus mencari cara guna memaksimalkan wewenang yang melekat pada KY melalui beberapa upaya. Pertama, melalui harmonisasi dengan MA melalui pemeriksaan bersama. Pemerikasan bersama antara KY dan MA nantinya akan menjadikan kedua lembaga menjadi satu persepsi dalam menindak polemik seputar hukum dan peradilan yang terjadi. Kedua, melalui revisi UU tentang KY guna menghidupkan kembali kewenangan-kewenangan KY yang telah hilang.
Taufiq menutup sesi dialog interaktif dengan menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk mengawal bersama kinerja para hakim. Khusus kepada penegak keadilan, Taufiq menyampaikan pesan untuk selalu diingat para hakim di Indonesia.
"Sudahlah berhenti macam-macam, karena bagaimanapun mungkin benar pengawasan siapapun di dunia ini bisa lepas, namun di akhirat kita sebagai umat beragama pasti mempercayai ada kehidupan akhirat. Oleh karena itu, saya imbau teman-teman hakim berubah lebih baik, jauhi tipikor, pidana, narkoba, perjudian, perselingkuhan," tutupnya. (KY/Halima/Festy)