Mewujudkan Peradilan Bersih Tanggung Jawab Bersama
Ketua Pengadilan Negeri Serang Totok Sapto Indrato dalam Edukasi Publik yang mengambil tema “Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”, Kamis (24/11) di Aula Kantor Walikota Serang, Banten.

Serang (Komisi Yudisial) – Peradilan yang bersih akan dihormati dan dipercaya oleh publik. Konstitusi mengamanatkan Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi checks and balances kekuasaan kehakiman. Namun untuk mewujudkan peradilan bersih, tidak hanya menjadi tanggung jawab KY, melainkan seluruh elemen masyarakat.

 

"Memang tanggung jawab untuk mewujudkan peradilan yang dihormati dan dipercaya publik itu sebenarnya bukanlah tanggung jawab KY semata. Lembaga lain juga memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan peradilan yang dihormati dan dipercaya publik juga berada pada Mahkamah Agung (MA), Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan masyarakat itu sendiri. Tetapi secara eksplisit KY lah yang secara legal formal diberikan mandat oleh Konstitusi dan undang-undang untuk mewujudkan peradilan yang dihormati dan dipercaya publik tersebut," ujar Ketua Pengadilan Negeri Serang Totok Sapto Indrato dalam Edukasi Publik yang mengambil tema “Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”, Kamis (24/11) di Aula Kantor Walikota Serang, Banten.

 

Totok Sapto menjelaskan, pengadilan sering disebut benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan. Namun, benteng tersebut seringkali diterobos oleh kepentingan pribadi oknum penegak hukum, pihak berperkara, dan masyarakat umum. Upaya menerobos benteng keadilan dapat dibagi menjadi dua kriteria.

 

Pertama, kehilangan integritas hakim, karena faktor materi maupun alasan lainnya yang bertentangan dengan prinsip independent of judiciary, sehingga mengorbankan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

 

Kedua, kehilangan rasa hormat terhadap lembaga peradilan, karena kurangnya kesadaran hukum, pola berdaya hukum. Untuk itulah pentingnya kesadaran semua pihak untuk mengawasi peradilan, bukan KY saja.

 

“Apakah peradilan kita sudah bersih? yang jelas sering kita dengar masih adanya putusan-putusan pengadilan yang kontroversial dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, dan masih ada hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dikeluarkan oleh MA dan KY,” ujar Totok.

 

Lebih lanjut Totok menerangkan, bahwa di samping dari internal Pengadilan Negeri sendiri, keberadaan LSM yang kritis juga berperan untuk mengawasi kinerja pengadilan negeri, dan masyarakat juga dapat secara aktif untuk melaporkan setiap adanya proses peradilan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku dan terjadinya tindakan suap, gratifikasi dan korupsi.

 

"Pers yang kritis dan menjalankan fungsi kontrolnya secara benar juga memiliki peran penting untuk mewujudkan peradilan bersih,” tegas Totok. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait