KY Terima Ratusan Pelajar SMA Insan Rabbani Tangsel
Sebanyak 200 orang yang terdiri dari siswa dan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Insan Rabbani Tangerang Selatan yang dipimpin oleh kepala sekolah SMA Insan Rabbani Mundopar berkunjung ke Komisi Yudisial, Selasa (1/11) di Auditorium KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Sebanyak 200 orang yang terdiri dari siswa dan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Insan Rabbani Tangerang Selatan yang dipimpin oleh kepala sekolah SMA Insan Rabbani Mundopar berkunjung ke Komisi Yudisial, Selasa (1/11) di Auditorium KY, Jakarta. 

Rombongan SMA tersebut diterima oleh Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Juma’in yang didampingi oleh Pranata Humas Ahli Muda Festy Rahma Hidayati.

Menurut Mundopar, kunjungan yang dilakukan dengan membawa serta anak didik SMA ini untuk melihat dan mengenalkan secara langsung tentang KY yang merupakan salah satu lembaga negara beserta wewenang dan tugasnya. 

“Kunjungan yang kami lakukan merupakan kegiatan rutin tahunan yang diadakan SMA Insan Rabbani untuk datang langsung ke lembaga negara. Tujuannya agar para siswa dapat  mengetahui langsung tentang lembaga negara tersebut yang selama ini hanya dipelajari di sekolah secara teori," tutur Mundopar.

Juma’in menyambut baik kunjungan SMA Rabbani dsan berharap dapat memberi manfaat bagi para siswa dan menjadi bekal yang baik para siswa yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi. Dikatakan Juma’in, kedudukan KY termaktub dalam UUD NRI Pasal 24B ayat (1). KY sebagai lembaga negara kedudukannya sejajar dengan MPR, DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, BPK, MA dan MK.

“KY bersifat mandiri yang mempunyai tugas mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di MA kepada DPR, serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”, ungkap Juma’in.

Menambahkan apa yang disampaikan Juma'in, Festy menjelaskan bahwa hakim sebagai Wakil Tuhan harus dapat menjaga kehormatan dan keluhuran martabatnya dengan menjaga perilaku sehari-hari sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Hakim dalam menjalankan tugasnya harus senantiasa berpedoman pada butir-butir yang ada dalam KEPPH yang telah disusun bersama-sama oleh KY dan MA," tutur Festy.

Jika ada hakim yang melanggar KEPPH, maka masyarakat dapat menyampaikan laporan ke KY. "Namun hanya menyangkut dugaan kode etik. KY tidak berwenang untuk mengubah putusan hakim," lanjut Festy.

Lebih lanjut, sebagai Wakil Tuhan maka hakim harus dilindungi kehormatannya. Oleh karena itu, KY memiliki tugas untuk melakukan advokasi kepada hakim yang direndahkan kehormatan atau martabatnya.

"Karena mewujudkan peradilan bersih adalah cita-cita bersama, maka dalam menjalankan wewenang dan tugasnya tentu KY membutuhkan dukungan semua elemen masyarakat, termasuk para pelajar. Jadi, yuk bantu KY untuk mewujudkan peradilan bersih," tutup Festy . (KY/Eka Putra/Festy)


Berita Terkait