KY Terus Bekali Hakim dengan  Pelatihan KEPPH
Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta bersama Juru Bicara KY Miko Ginting menjadi narasumber dalam dialog interkatif di RRI Pro 3 FM pada Selasa (18/10).

Jakarta (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta bersama Juru Bicara KY Miko Ginting menjadi narasumber dalam dialog interkatif di RRI Pro 3 FM pada Selasa (18/10). Dialog mengangkat topik peran KY untuk peningkatan kapasitas hakim melalui kegiatan rutin seperti pendidikan dan pelatihan (diklat) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Tujuan pelatihan ini untuk menyentuh aspek afektif sehingga 'mengetuk' hati nurani dari para hakim. Penajaman aspek afektif ini diharapkan dapat mengajak perserta untuk menyelami kembali makna beserta peran profesinya sebagai penegak hukum yang menciptakan keadilan.  

"Pendekatan awal yang dilakukan oleh KY dalam pelaksanaan diklat ini seperti training Emotional Spiritual Quotient (ESQ), sehingga dapat menyentuh hati nurani dari hakim yang kemudian dapat terjadi perubahan sikap" tutur Sukma. 

Selain model pendekatan afektif untuk hakim yang baru berkarier, KY juga menyiapkan model lain dalam diklat peningkatan kapasitas hakim untuk segmen hakim yang telah bertugas lebih dari 8 tahun, yakni penguasaan nilai pada butir-butir KEPPH dengan menggunakan pendekatan studi kasus berdasarkan laporan yang telah masuk ke KY. 

"Dengan begitu peserta dapat belajar dari kekeliruan dari ara hakim yang telah dilaporkan masyarakat ke KY. Mulai dari perbuatan kecil yang ternyata menjadi keluhan  masyarakat hingga perbuatan besar  yang jelas melanggar KEPPH," ungkap Sukma.

KY secara cermat juga menyadari bahwa diklat tematik sebagai upaya memperkaya pengetahuan hukum penting dilakukan terutama pada topik-topik krusial. Selama tahun 2022, KY sudah melaksanakan 9 kali pelatihan dengan total 466 peserta yang tersebar pada berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di daerah terluar.

Ditanya mengenai tanggapan Mahkamah Agung (MA) terhadap pelatihan yang KY laksanakan, Sukma tegas menjawab bahwa MA turut mendukung eksistensi KY dalam peningkatan kapasitas hakim sebagai upaya represif atau pencegahan hakim melanggar KEPPH. Lebih jauh, tugas KY dalam meningkatkan kapasitas hakim juga dapat membantu melengkapi keterbatasan MA untuk melaksanakan diklat seluas-luasnya. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait