Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali menerima kunjungan 95 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Selasa (18/10) di Auditorium KY, Jakarta. Hadir menerima kunjungan tersebut adalah Tenaga Ahli Totok Wintarto yang menjelaskan soal proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Totok, saat ini KY sedang menyelenggarakan seleksi kualitas untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). KY diberikan wewenang untuk melakukan pengusulan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA. Seleksi kali ini untuk mencari 11 hakim agung dengan rincian: 1 orang di kamar Perdata, 7 orang di kamar Pidana, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 1 orang di kamar Agama. Selain itu juga dibutuhkan 3 tiga hakim ad hoc HAM di MA.
Tahapan seleksi yang dilakukan oleh KY dimulai dari adanya surat permintaan dari MA terkait kekosongan jabatan hakim agung maupun hakim ad hoc. Berdasarkan surat dari tersebut, kemudian KY mulai membuka pendaftaran untuk lowongan jabatan tersebut. Tahapan selanjutnya, yaitu seleksi administrasi dan uji kelayakan yang terdiri dari seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.
Dikatakan Totok, seleksi kesehatan dan kepribadian diperlukan untuk mengukur dan menilai kepribadian dan kompetensi calon. Seleksi ini dilakukan oleh tim teknis asesmen kepribadian dan kompetensi yang ditunjuk oleh KY. Seleksi meliputi penelusuran dan klarifikasi rekam jejak, asesmen kepribadian dan kompetensi, serta pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan. Sedangkan pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk menilai kesehatan rohani dan jasmani calon dilakukan oleh tim teknis pemeriksa kesehatan yang ditetapkan KY.
‘‘Kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan, asesmen kepribadian dan kompetensi, serta hasil penelusuran dan klarifikasi rekam jejak," ungkap Totok.
Ditambahkan Totok, tahapan terakhir dalam seleksi, yaitu wawancara untuk mengetahui visi dan misi, komitmen, kenegarawanan, integritas, kemampuan teknis dan proses yudisial, serta kemampuan pengelolaan yudisial. Wawancara dilakukan secara terbuka yang dapat disaksikan langsung di seluruh Indonesia melalui channel youtube KY dengan melibatkan panelis yang terdiri dari 7 orang Anggota KY dan 2 orang pakar.
“Penetapan kelulusan akhir dilakukan melalui rapat pleno dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. Hasil dari rapat pleno tersebut kemudian dikirimkan paling lama 15 hari setelah seleksi wawancara kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan," tutup Totok. (KY/Eka Putra/Festy)