Bandung (Komisi Yudisial) – Menyandang sebutan sebagai "Wakil Tuhan", maka hakim selayaknya dapat menjaga kehormatan yang dimilikinya. Namun, ada kalanya ada faktor-faktor tertentu yang membuat para hakim lupa bahwa sikap yang ditunjukkan dalam persidangan justru dapat merendahkan hakim itu sendiri. Oleh karena itu, hakim harus menjaga profesionalitas dan integritasnya.
"Saya selalu tegaskan dalam pelatihan, hakim adalah aktor utama sehingga sikap, kata-kata, dan perilaku hakim dalam menjalankan tugas ataupun di luar kedinasan selalu menjadi perhatian masyarakat. Profesional dan integritas jadi kunci utama hakim dalam bertugas," tutur Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Sutarjo dalam diskusi publik Upaya Pencegahan Perbuatan Merendahakan Kehormatan Hakim, Kamis (7/10) di Bandung, Jawa Barat.
Sutarjo optimis apabila nilai profesionalitas dan integritas diamalkan oleh para hakim, maka akan bermuara pada berkurangnya tindakan PMKH.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara KY Miko Ginting menjelaskan bahwa tindakan PMKH sendiri berada pada wilayah kerja KY, seperti tertulis pada pasal 20 ayat (1) huruf e UU No.18 Tahun 2021 tentang Komisi Yudisial. Tugas advokasi hakim tidak semata-mata memberikan perlindungan pada personal hakim. Lebih jauh, advokasi hakim juga bergerak mengambil peran dalam kerangka independensi peradilan.
"Tugas ini muncul di KY karena posisi KY sebagai penjaga kemandirian peradilan dan hakim. Advokasi Hakim tidak hanya menjaga hakim perseorangan, tapi juga personal hakim dalam mengemban kemandiriannya sebagai prasyarat dalam memeriksa dan mengadili perkara," ungkap Miko
Lebih lanjut, Miko mengungkap tiga kerangka utama advokasi hakim yang menjadi fokus KY bekerja pada kacamata perlindungan. Pertama, keselamatan dan keamanan hakim serta para pihak. Kedua, akses dan partisipasi publik yang merupakan bagaian yang tidak terpisahkan dalam kemandirian hakim.
“Ketiga adalah integritas pembuktian,” pungkas Miko. (KY/Halima/Festy)