Bandung (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menggelar diskusi publik Pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH) dan peluncuran buku Perjalanan 8 Tahun Advokasi Hakim, Kamis (07/10) di Bandung, Jawa Barat. Anggota KY Binziad Kadafi menyampaikan urgensi topik pencegahan merendahkan kehormatan hakim (PMKH) perlu menjadi perhatian seluruh aparat penegak hukum.
Pertama, karena hakim sebagai aktor utama proses pengadilan memiliki posisi yang istimewa tidak hanya dari sudut pandang sosial, hukum, tetapi juga dalam agama yang diakui sebagai wakil Tuhan. Kedua, hakim dengan keistimewaan, tanggung jawab, serta kewenangannya yang besar pasti hidup di tengah problematika, sehingga independensi hakim harus dipastikan.
"Perlindungan terhadap independensi hakim harus berjalan beriringan dengan prinsip demokrasi, transparansi, dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Ini penting agar perlindungan bagi hakim tidak menjadi tameng guna menutupi penyimpangan yang mungkin ada, namun benar-benar sebagai tameng bagi independensinya," tutur Kadafi.
Kadafi dengan pasti menjelaskan, di tengah problematika yang dihadapi para hakim, KY turut mengambil peran dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam tugas advokasi hakim. Melalui advokasi hakim ini, KY merespons PMKH dengan mengambil langkah hukum atau langkah lain meliputi koordinasi, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi kepada pihak yang mencederai kehormatan dan keluhuran hakim, serta peradilan.
"Sejak 2013-2022, KY telah menangani sedikitnya 85 dugaan PMKH dengan berbagai bentuk. Tentu saja jumlah 85 bukanlah jumlah yang besar. Apalagi jumlah itu tidak seluruhnya didasarkan pada laporan yang dibuat oleh hakim yang mengalami PMKH. Sebagian di antaranya ditangani KY secara proaktif, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, termasuk pemberitaan media massa," tambah Kadafi.
Menurut Kadafi, sedikitnya jumlah pelapor PMKH ke KY disebabkan karena kurang populernya tugas advokasi hakim di mata hakim sendiri. Bahkan, sebagian hakim merespons terhadap PMKH di pengadilan dianggap sebagai bentuk dinamika persidangan yang lumrah terjadi, khususnya di pengadilan-pengadilan dengan perkara yang banyak dan kompleks.
Meski begitu, KY terus berinovasi guna memaksimalkan tugas Advokasi Hakim dengan membuat sistem aplikasi pelaporan PMKH untuk membuat laporan yang datang ke KY dapat ditangani lebih responsif dan dengan melanjutkan program-program pencegahan PMKH. Misalnya melalui Klinik Etik Advokasi yang pada tahun 2022 ini bekerja sama dengan tujuh Fakultas Hukum dan Fakultas Syariah sebagai pembinaan mahasiswa untuk memahami secara mendalam prinsip independensi hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, pentingnya pemuliaan hakim dan pencegahan PMKH.
Dalam diskusi ini hadir sebagai narasumber Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Sutarjo, Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan, Advokat Madya Bidang Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat Anang Usman, Direktur LBH Bandung Lasma Natalia, dan Juru Bicara KY Miko Ginting. (KY/Halima/Festy)