Cari Masukan Terkait Advokasi, KY Gandeng FH Unhas Gelar Webinar
Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi memberikan keynote speech dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas)

Jakarta (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi memberikan keynote speech dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) bersama KY. Webinar ini bagian dari Program Klinik Etik dan Advokasi 2022 dengan mengangkat tema “Konstruksi Etika dan Moral Martabat Kehakiman Menuju Peradilan Bebas Korupsi”. Narasumber terdiri dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Syahrial Sidik, Guru besar FH Unhas Irwansyah, dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Ely Kusumastuti. Webinar nasional ini dihadiri 400 peserta, baik secara daring maupun luring, Rabu (28/9)

Dalam keynote speech-nya, Kadafi menyampaikan bahwa KY selama ini dikenal sebagai lembaga pengawas hakim dan penyeleksi hakim agung. Dua hal tersebut memang sesuai isi Pasal 24B UUD NRI 1945. Di luar kewenangan besar yang populis tersebut, ada kewenangan lain yang bahkan sebagian hakim tidak ketahui. 

"Bahwa KY berperan sebagai mitra bagi hakim jika ada perbuatan yang merendahakan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Bagi KY, independensi hakim prinsip yang fundamental. Oleh karena itu, selain diawasi harus pula dilindungi yang sering disebut sebagai tugas advokasi hakim,” beber Kadafi. 

Dalam UU KY, tugas advokasi hakim secara tegas dinyatakan bahwa KY dapat mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Norma tersebut memperkenalkan istilah baru, yakni perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH). Permasalahan muncul ketika acapkali PMKH disamakan dengan contempt of court (CoC). Menurut hemat Kadafi, hal tersebut tidak benar. Ada kecenderungan pihak luar untuk mencampuradukan PMKH dan CoC. Padahal PMKH dari definisi dan ruang lingkup berbeda dari CoC yang memang dikenal lebih dulu dan luas. 

“Dari legalitas, PMKH setidaknya sudah diatur lebih jelas dalam UU dan peraturan KY. Sedangkan CoC baru diatur dalam Penjelasan Umum pada UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA, yang belum begitu jelas ruang lingkup dan batasannya. Meskipun dalam RKUHP terakhir terdapat beberapa konsep tindak pidana yang sering dikategorikan secara normatif sebagai CoC,” jelas Kadafi. 

Karena itu terdapat pekerjaan rumah untuk merevitalisasi, baik dari pengertian, bentuk, batasan, sekaligus aspek mana yang merupakan kewenangan KY. PMKH adalah perlindungan  bagi hakim dalam menjalankan tugasnya guna menghasilkan keadilan, sementara CoC lebih kepada peradilan dan prosesnya. 

Meski dalam UU KY, advokasi dilakukan setelah PMKH terjadi, namun dalam praktiknya selama ini KY tidak terpaku pada hal tersebut. Kadang KY mengambil langkah antisipatif dan pencegahan. Porsi pencegahan diarahkan pada sosialisasi, edukasi, dan penyebaran informasi yang tetap harus dikaitkan dengan beragam PMKH yang pernah terjadi. 

Kecilnya jumlah laporan hakim terhadap dugaan PMKH, memang diasumskan terjadi karena kurangnya sosialisasi. Namun sesungguhnya ada penjelasan lain, yaitu peran dan posisi hakim sangat sentral dalam persidangan, sehingga peluang menjadi korban PMKH relatif kecil. Lalu umumnya hakim fokus pada persidangan yang dijalani, sehingga jika ada gangguan, hal itu dianggap hal yang lumrah. Lalu PMKH dianggap sebagai dinamika peradilan, terutama di pengadilan dengan jumlah dan jenis perkara yang kompleks. Selama 8 tahun, KY telah menangani 84 PMKH. KY tidak hanya menerima laporan secara pasif, tapi pro aktif terutama jika ada kejadian yang berpotensi mengganggu persidangan dan merendahkan martabat hakim. 

"Saat ini KY sedang mengevaluasi Peraturan Nomor 8 Tahun 2013, di mana KY mengundang mantan hakim, pengacara publik, akademisi hukum, profesional, termasuk aparat penegak hukum. Diharapkan seminar nasional ini bisa memberikan masukan bagi KY, khususnya dalam mengoptimalkan tugas advokasinya,” pungkas Kadafi. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait