Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan konferensi pers terkait penetapan status tersangka terhadap Hakim Agung SD, pada Jumat (23/09) di Press Room KY. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan 4 poin sikap KY.
Pertama, KY menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Kedua, KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini.
Ketiga, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan KY.
Keempat, KY mendukung KPK berkerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini.
Pada sesi tanya jawab yang dihadiri oleh puluhan wartawan baik secara luring maupun daring, Mukti menegaskan akan terus berkoordinasi dengan MA dan KPK terkait kasus ini.
Ketua KY sempat ditanyakan apakah SD akan disanksi, dan sanksinya apa? Mukti menjawab jika terbukti melakukan pelanggaran berat akan dihadapkan ke Majelis Kehormatan Hakim, tentunya sesuai hasil pemeriksaan. Proses pemeriksaan akan dikoordinasikan dengan KPK, karena sudah menjadi tersangka KPK. Tidak seperti hakim lain, yang lebih mudah untuk dipanggil dan diperiksa oleh KY.
"Apakah nanti proses pemeriksaan dilakukan secara paralel antara sidang pidana dan sidang etik, KY akan koordinasi dengan KPK," jelas Mukti.
Selain itu rekam jejak hakim agung SD juga disoroti oleh pers. Mukti menjawab KY menerima aduan banyak sekali terhadap hakim. Memang itu tugas dan wewenang KY. Namun pengaduan ini baru proses awal, masih ada proses selanjutnya, hingga penjatuhan sanksi.
"Untuk track record, maka harus dicek kembali," pungkas Mukti. (KY/Noer/Festy)