Jakarta (Komisi Yudisal) - Komisi Yudisial (KY) terima audiensi Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Tangerang, Kamis (08/09) di Gedung KY, Jakarta. Dengan tujuan untuk menarik pembelajaran dari KY, para mahasiswa ini disambut hangat oleh Juru Bicara KY Miko Ginting.
Miko menyampaikan selayang pandang mengenai perjalanan kelahiran KY dari orde lama hingga masa reformasi sebagai lembaga yang diandalkan untuk memperbaiki potret buram peradilan di Indonesia, sekaligus menjamin independensi peradilan.
Secara keseluruhan KY memiliki kewenangan yang komprehensif. Kewenangan mencakup untuk
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) kepada DPR. Wewenang lain yaitu dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim seperti menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), melaksanakan pemantauan perkara persidangan, melakukan advokasi hakim, serta menjadi garda terdepan guna melakukan peningkatan kapasitas hakim.
Berlangsung dengan sesi diskusi, peserta tertarik membahas efektivitas kewenangan dalam fungsi pengawasan KY dengan Badan Pengawas dari MA yang sekilas ditafsirkan sama. Miko menegaskan bahwa hubungan KY-MA dalam menjalankan tugas dengan berjalan beriringan, bukan perihal KY melawan MA, namun KY dan MA melawan mafia peradilan.
Dalam konteks pengawasan, Miko dengan optimis mengungkapkan bahwa KY dan MA sedang dalam kolaborasi yang baik. .
"Dalam kasus perilaku murni harusnya ditanganin oleh KY semata. Namun, irisan dari perilaku murni dan teknis yudisial dibahas bersama antara KY dan MA," pungkas Miko. (KY/Halima/Festy)