KY Terima Hibah Aset dari Pemprov NTT
Komisi Yudisial (KY) menerima kedatangan pejabat dan pegawai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (1/9) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menerima kedatangan pejabat dan pegawai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (1/9) di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Aset berupa tanah dan bangunan dari Pemprov NTT untuk KY yang digunakan oleh Penghubung KY NTT.  Hadir menerima kunjungan tersebut adalah Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY Amzulian Rifai dan Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar serta para pejabat eselon II.

 

Ketua KY menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan bantuan yang diberikan oleh Pemprov NTT tersebut.

 

"Hal ini menjadi catatan sejarah bagi KY karena secara resmi mendapatkan hibah berupa aset untuk kantor PKY di NTT," ucap Mukti.

 

Aset ini menjadi penting karena ke depan diharapkan KY bisa lebih berkembang, baik dari sisi administrasi maupun pelayanan bagi publik pencari keadilan.

 

Dalam kesempatan sama, Anggota KY Amzulian Rifai ikut memberikan sambutan dan rasa terima kasihnya. Amzulian berharap agar tidak ada masalah atau sengketa terkait urusan aset tanah hibah ini dan bisa memanfaatkan hibah ini ke depannya.

 

“Kami sangat bersyukur dengan adanya hibah ini. Kita akan manfaatkan dengan sebaik-baiknya sehingga ke depan NTT ini bisa menjadi contoh bagi daerah-daerah lain," harap Amzulian.

 

Selanjutnya Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Pemprov NTT Alexon Lumba menjelaskan maksud pemberian hibah tanah ini adalah bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangan KY.

 

“Hibah tanah dan bangunan ini untuk dijadikan sebagai Kantor Penghubung KY dan untuk meningkatkan layanan publik di wilayah NTT," pungkas Alexon (KY/Yandi/Festy)


Berita Terkait