Komisi Yudisial (Jakarta) – Sebagai rangkaian ulang tahun ke-17, Komisi Yudisial (KY) menggelar Seminar Nasional yang bertajuk “Penguatan Peran Komisi Yudisial Dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim”, Rabu (24/8) di Auditorium KY, Jakarta.
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial Sunarto, Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar.
Dalam laporannya, Arie mengatakan bahwa seminar ini mengundang aparat penegak hukum dari wilayah DKI Jakarta, akademisi, Non-Governmental Organization (NGO) dan media massa. Dengan tingginya antusiasme peserta mengikuti seminar ini menunjukkan tingginya pula terhadap kondisi peradilan dan keadilan di Indonesia.
“KY berharap melalui seminar ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran yang membangun baik dari narasumber atau peserta," buka Arie.
Selanjutnya, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyambut baik atas terselenggaranya acara ini dan mengapresiasi kepada semua pihak yang bersedia hadir dan menyumbangkan pikirannya dalam seminar ini nantinya. Pada kesempatan ini Mukti mengatakan bahwa KY telah berusia 17 tahun yang berada pada masa transisi, ada keinginan yang sangat progresif dan kadang menjadi agresif. Tapi di satu sisi, KY mulai beranjak dewasa, bijak dan bekerja dengan pikiran dan perencanaan yang lebih matang.
“Pada seminar ini kami harapkan masukan, kritikan, saran juga dukungan dari para narasumber dan peserta nantinya. Ini akan menjadi catatan penting dalam perjalanan KY untuk selalu memperbaiki diri serta ikut dalam pembangunan hukum di Indonesia”, pungkasnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia Mahfud MD ikut memberikan keynote speech melalui video. Mahfud mengatakan keberadaan KY yang lahir 17 tahun lalu sangat diharapkan kontribusinya untuk mendorong banyak perubahan pelaksanaan kekuasaan kehakiman, khususnya di MA.
Penguatan kewenangan KY, lanjut Mahfud, khususnya terkait pengawasan hakim untuk didiskusikan bersama dengan tujuan agar Indonesia memiliki kualitas penegakan kekuatan hukum yang luar biasa dan terpercaya, sehingga mampu mewujudkan rasa keadilan bukan hanya mewujudkan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga harus mewujudkan kemanfaatan serta tercapainya kepastian hukum bagi warga yang berurusan dengan hukum.
“Hakim yang adil, jujur, arif, bijaksana dan berintegritas merupakan komponen penting dalam penegakan hukum dan menjadi dambaan seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan," pungkas Mahfud. (KY/Yandi/Festy)