Jakarta (Komidsi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memasuki usia ke-17 pada Sabtu (13/8). Dalam rangkaian ulang tahun, KY menggelar seminar nasional bertema "Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, Serta Perilaku Hakim", Rabu (24/8) di Auditorium KY, Jakarta dan disiarkan melalui kanal Youtube KY. KY terus melakukan pembenahan dan peningkatan dalam pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsinya, khususnya dalam pengawasan hakim.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata juga berharap dalam menjalankan mandat konstitusi ini, KY dapat bersinergi dengan MA dalam melakukan pengawasan terhadap hakim.
"Dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya, KY menerima laporan masyarakat berkisar 2000-3000an laporan pertahun mengenai dugaan KEPPH. Angka ini menunjukkan bahwa ada harapan besar dari masyarakat yang mendambakan terwujudnya lembaga peradilan yang bersih, independen, dan imparsial serta mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," jelas Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.
Lebih lanjut Ketua KY menjelaskan bahwa seminar ini adalah wujud refleksi 17 Tahun hadirnya KY di Indonesia dalam mengemban misi suci menjaga dan menegakkan perilaku hakim. Selain itu, seminar ini untuk mendapatkan beragam perspektif baru mengenai penguatan peran pengawasan perilaku hakim.
"KY lahir sebagai lembaga penunjang kekuasaan kehakiman untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Sehingga peran KY sudah semestinya ditingkatkan demi terwujudnya hukum dan lembaga peradilan yang kredibel dan dipercaya masyarakat," tegas ketua KY.
Seminar ini menghadirkan para narasumber, yaitu H. Arsul Sani, S.H., M.Si. (Wakil Ketua MPR dan Anggota DPR RI); Dr. H. Sunarto, SH, M.H. (Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial); Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H. (Rektor Universitas Andalas); Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Akademisi FH UGM), serta Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P yang memberikan keynote speech. (KY/Festy)