KY Gelar FGD Uji Publik RUU KY
Komisi Yudisial (KY) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik Rancangan Undang-undang KY (RUU KY) bertempat di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Kamis, (21/7).

Pangkal Pinang (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik Rancangan Undang-undang KY (RUU KY) bertempat di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Kamis, (21/7). Adapun narasumber yang hadir dalam FGD tersebut, yaitu Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UBB Rahmat Robuwan, Dosen Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Pertiba Yandi dan Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syaikh Abdurrahman Siddik (SAS) Bangka Belitung Iskandar.

 

Dalam pemaparannya, Rahmat Robuwan mengatakan bahwa adanya Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 mengakibatkan KY tidak memiliki kewenangan yang signifikan dalam menjalankan pengawasan hakim, khususnya terkait pengawasan hakim pada MK dan Hakim MA. Putusan MK Nomor1-2/PUU-XII/2014 membatalkan kewenangan KY untuk  terlibat kembali dalam pengawasan, baik preventif maupun represif terhadap Hakim Konstitusi yang dikuatkan dalam Perpu Tentang Mahkamah Konstitusi. Dikatakan Rahmat, perlu dilakukan penguatan KY melalui revisi UU KY Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial.

 

Sementara itu Yandi mengatakan bahwa isu krusial dalam RUU KY meliputi, pembentukan perwakilan KY di daerah, komposisi keanggotaan KY, imunitas Anggota KY. Pembentukan perwakilan KY di daerah sangat diperlukan mengingat sifat pengawasan melekat baik kepada hakim yang berada di pusat maupun di daerah. Terkait komposisi Anggota KY, unsur masyarakat perlu dipertimbangkan mengingat ketentuan dalam Pasal 24 B UUD 1945 yang berbunyi Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Sudah diwakili oleh unsur akademisi dan praktisi hukum.

 

“Komposisi Anggota KY perlu diperjelas seperti kriteria praktisi dan akademisi dan Idealnya komposisi Anggota KY terdiri dari dua mantan hakim, tiga akademisi, dua praktisi  hukum," tutur Yandi.

 

Ditambahkan Yandi, Anggota Komisi Yudisial perlu memiliki hak imunitas dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya sepanjang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dan tidak disalahgunakan.

 

Terkait peran serta masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk memberikan laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan memberikan informasi yang dibutuhkan KY dalam melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran KEPPH.

 

“Saya mendukung penuh peningkatan peran civil society sebagai bentuk partisipasi dan mendukung fungsi pengawasan yang dilaksanakan KY dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim,” harap Yandi.

 

Dikesempatan terpisah, narasumber dari IAIN SAS Iskandar mengatakan bahwa keberadaan KY diharapkan dapat memperbaiki kondisi peradilan. Keberadaan KY juga merupakan perwujudan prinsip checks and balances, yaitu bertindak selaku pengawas “eksternal” Mahkamah Agung (MA).

 

Posisi KY sangat kuat karena berada dalam UUD 1945. Untuk itu, maka perlu adanya penguatan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana amanat Konstitusi dan harus detil di KY.

 

“Peraturan perundang-undangan berada dalam suatu sistem yang baik dan dapat menghasilkan produk yang berkualitas. Kegagalan menciptakan sistem peraturan perundang-undangan yang baik akan berakibat pada kondisi sebaliknya,” ungkap Iskandar.

 

Ditambahkan Iskandar, pada sebuah negara yang sehat, akuntablitas dan transparansi seluruh lembaga publik mutlak diilakukan. Dengan akuntabilitas, maka akan terbentuk kepercayaan publik kepada negara, sementara cara untuk terlaksananya akuntabilitas tersebut melalui mekanisme kontrol. Fungsi kontrol atau peran pengawasan harus diartikan secara positif, yaitu dalam rangka mengembalikan “trust” publik bukan untuk tujuan merusak.

 

“Kerusakan sistem tidak dinilai dari jumlah kuantitatif, juga tidak dimulai dari banyaknya orang yang melanggar, jumlah yang sedikit dan terus terpelihara itulah yang menjadi inti masalah utama," pungkas Iskandar. (KY/Eka Putra/Festy)


Berita Terkait