Anggota KY Joko Sasmito Sampaikan Peran KY dalam Mengawasi Hakim di FH Unissula
Kuliah Umum dengan topik “Peran KY dalam Mengawasi Hakim” yang diisi oleh Anggota KY Joko Sasmito di Rektorat Unissula.

Semarang (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KY dengan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) pada Senin (18/07) di Fakultas Hukum Unissula, Semarang. Sebelumnya, diadakan Kuliah Umum dengan topik “Peran KY dalam Mengawasi Hakim” yang diisi oleh Anggota KY Joko Sasmito di Rektorat Unissula. Hadir dalam Kuliah Umum tersebut puluhan civitas Unissula, baik dosen maupun mahasiswa.

 

Dalam kesempatan tersebut Joko menjabarkan wewenang dan tugas KY. Sebagai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko juga membeberkan beberapa data terkait bidangnya tersebut. KY telah menerima 721 laporan masyarakat dan 643 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada semester pertama tahun 2022. Total ada 1364 laporan masyarakat dan surat tembusan yang masuk ke KY dari Januari hingga Juni tahun 2022.

 

“Antusiasme publik ini membuktikan peran aktif publik dalam menjaga integritas hakim, sehingga peradilan bersih dan berwibawa dapat terwujud,” ujar Joko.

 

Joko menguraikan 10 provinsi terbanyak dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. Menurutnya, dari tahun ke tahun relatif tidak banyak perubahan. Paling banyak adalah DKI Jakarta 130 laporan, Jawa Timur 80 laporan, Jawa Barat 63 laporan, Sumatera Utara 59 laporan, Jawa Tengah 42 laporan, Kalimantan Timur 31 laporan, Banten dan Riau masing-masing 28 laporan, Sumatera Selatan 27 laporan, Sulawesi Selatan 22 laporan, dan Sumatera Barat 19 laporan.

 

Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 3 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 4 orang hakim. Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim. Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 1 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat. “Total ada 9 hakim yang diusulkan menerima sanksi oleh KY,” beber Joko.

 

KY terus berupaya agar pelanggaran KEPPH bisa semakin turun, baik dengan tindakan preventif maupun represif. Misalnya belum lama ini telah diadakan pertemuan antara Tim Penghubung KY dan Mahkamah Agung (MA) di Kantor KY. Pembentukan Tim Penghubung ini diharapkan mampu menjembatani perbedaan di antara kedua lembaga, dan mencari solusi demi mewujudkan peradilan yang agung di Indonesia.

 

“KY juga berkomunikasi dengan MA, misalnya terkait hakim yang pasangannya sama-sama hakim agar tempat kerjanya jangan berjauhan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. MA juga sudah mengusahakan hal tersebut, walaupun belum bisa diakomodir semua. Bahkan KY juga mengusahakan peningkatan kesejahteraan hakim agar tidak terjadi OTT karena suap,” pungkas Joko. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait