Bukittinggi (Komisi Yudisial) - Dalam Edukasi Publik yang mengambil tema “Peran Komisi Yudisial (KY) dan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Arie Sudihar menyampaikan wewenang dan tugas KY. Salah satunya berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY mempunyai tugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Contoh perbuatan merendahkan kehormatan keluhuran martabat hakim tindakan represif terhadap hakim dan pengadilan, pengabaian terhadap putusan pengadilan, Contempt of Court (CoC), pemaksaan kehendak, teror, ancaman, penghinaan,” beber Arie.
Di dalam pasal yang sama, KY juga bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, dan menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Contoh pelanggaran KEPPH adalah perbuatan asusila, narkoba, mabuk atau minum-minuman keras, suap, korupsi, pungli, gratifikasi, intervensi dalam menangani perkara, konflik kepentingan dalam penanganan perkara, juga komunikasi dan bertemu pihak,” sambung Arie.
Dalam menjalankan tugas KY telah melakukan berbagai upaya menjaga keseimbangan antara fungsi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Seperti mendorong perubahan secara sistematis, terstruktur dan masif baik dalam tataran pemerintahan, aparat penegak hukum, dan berupaya meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan hakim.
“KY juga melibatkan semua pihak menjadi bagian dalam proses menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran serta pemberdayaan hukum di masyarakat, seperti yang dilakukan saat ini,” ujar Arie.
Untuk membantu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, masyarakat dapat ikut andil melakukan pemantauan proses persidangan yang dikhawatirkan ada pelanggaran KEPPH di dalamnya. Jika tidak dapat melakukan pemantauan sendiri, masyarakat dapat mengajukan permintaan permohonan pemantauan kepada KY, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Laporan disampaikan secara tertulis atau format digital dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Ketua KY. Surat permohonan menyebutkan identitas pelapor (nama, alamat, pekerjaan, email dan nomor telpon yang dapat dihubungi), dan nomor perkara yang dimohonkan pemantauan serta alasan yang mendasari permohonan pemantauan. Jangan lupa lampirkan fotocopy KTP/SIM/Passport,” jelas Arie. (KY/Noer/Festy)