PN Bukittinggi Berbenah Jawab Kebutuhan Masyarakat Terhadap Peradilan Bersih
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi Supardi bersama Sekjen KY Arie Sudihar, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Jumain saat menjadi salah satu narasumber dalam Edukasi Publik yang mengambil tema “Peran Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih” di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Bukittinggi (Komisi Yudisial) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi Supardi menjadi salah satu narasumber dalam Edukasi Publik yang mengambil tema “Peran Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih” di Bukittinggi, Sumatera Barat. Supardi membuka materi dengan membeberkan isi Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yakni kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. PN Bukittinggi adalah lembaga peradilan di bawah MA yang khusus mengadili perkara-perkara umum.

 

Pandangan masyarakat sendiri terhadap terhadap lembaga peradilan sendiri masih belum positif sepenuhnya. Peradilan dianggap rumit/birokrasinya kompleks, lama penangannnya dan harus pakai pelicin atau orang dalam jika ingin cepat, mahal di mana semua urusan menggunakan uang, Kasih Uang Habis Perkara (KUHP), petugas/pejabatnya dianggap tidak Ramah, dan putusan yang dijatuhkan tidak adil. MA dan jajaran di bawahnya bukan tidak tahu sentimen negatif masyarakat tersebut. Dari tahun ke tahun dilakukan perubahan dan berbenah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap peradilan bersih.

 

“Wajah pengadilan terkini sudah banyak mengalami perubahan. Dimulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar pengguna layanan pengadilan berurusan dengan bagian yang tepat dan membatasi interaksi antara tamu dengan pegawai. Layanan yang terstandar serta terukur baik itu prosedur, syarat, biaya dan waktu. Biaya yang transparan dan disertai tanda terima yang sah. Kompensasi terhadap keterlambatan waktu pelayanan yang telah dijanjikan, dan ketersediaan media informasi,” buka Supardi.

 

Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan peradilan bersih. Misalnya saat berperkara tidak memberikan suap atau gratifikasi. Tidak menanggapi segala bentuk permintaan dari pihak yang menjanjikan kemenangan. Tidak memancing petugas untuk melakukan perbuatan tercela. Mencari informasi tentang pengadilan dari sumber-sumber yang terpercaya. Menghormati proses di pengadilan dengan menempuh upaya yang sudah diatur oleh undang-undang.

 

“Jika masyarakat menemukan pelanggaran oleh hakim dan jajaran di pengadilan, maka harap melaporkan setiap menemukan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh aparatur pengadilan langsung kepada atasan yang bersangkutan. Bisa juga melalui surat/pos, melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan MA (Siwas)/website, ke Bawas MA dan Komisi Yudisial,” jelas Supardi.

 

PN Bukittinggi juga telah berbenah dalam meningkatkan pelayanan (access to justice) terhadap masyarakat pencari keadilan di wilayah Bukittinggi.

 

“Ada Posbakum, jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di pengadilan berupa pemberian informasi, saran, konsultasi, dan pembuatan berkas perkara. Pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu. Sidang di luar gedung pengadilan, salah satunya saat pandemi covid-19 dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Dan tersedianya layanan ramah anak, ramah perempuan, dan ramah penyandang disabilitas,” pungkas Supardi. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait