Peradilan yang Bersih Adalah Janji Reformasi yang Harus Ditunaikan Oleh KY
Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi menyambut baik kegiatan Edukasi Publik yang mengambil tema “Peran Komisi Yudisial (KY) dan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”

Bukittinggi (Komisi Yudisial) - Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi menyambut baik kegiatan Edukasi Publik yang mengambil tema “Peran Komisi Yudisial (KY) dan Pemerintah Daerah Dalam Mewujudkan Peradilan Bersih”. Marfendi berterima kasih kepada KY untuk memilih Bukittinggi sebagai tempat edukasi, agar dapat menyerap apa itu KY, bagaimana memperlakukan KY, dan mungkin ada masalah dengan hukum dapat memberikan solusi, karena banyak aparat penegak hukum yang hadir sebagai peserta.

 

“Agar kita tidak salah kaprah saat menghadapi satu lembaga, padahal kita punya hak. Insya Allah aturan yang diputus DPR pasti ada hak-hak masyarakat di dalamnya. Alhamdulillah hari ini kita punya KY yang hadir untuk memberikan sosialisasi. Semoga acara yang kita jalankan ini memberikan manfaat bagi diri sendiri dan masyarakat, untuk keadilan ditegakan di negeri ini,” ujar Marfendi saat membuka kegiatan secara resmi.

 

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdatko Bukittinggi Isra Yonza dalam materinya menyampaikan bahwa peradilan yang bersih adalah salah satu janji reformasi yang harus ditunaikan oleh KY. Mungkin banyak pihak yang menganggap janji itu tidak ditunaikan, tetapi bagi masyarakat di luar peradilan, peradilan yang bersih merupakan kebutuhan dan kepentingan bersama semua pihak bagi tegaknya keadilan, kesejahteraan, dan lahirnya keadaban publik sebagaimana cita-cita yang menjadi raison d’etre lahirnya republik.

 

“Sebagai kepentingan bersama, upaya menegakkan peradilan yang bersih tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab pemerintah yang direpresentasikan oleh para penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat sipil secara totalitas,” beber Isra.

 

Kehadiran KY dalam mewujudkan peradilan yang bersih, sangat strategis untuk menjadi bagian mengisi gerakan negara hukum baru dengan mengembangkan gerakan afirmatif tertentu di dalam kewenangannya, serta membuka akses kepada keadilan guna menjawab kebutuhan peraturan perundang-undangan yang responsif, dan non diskriminasi; memastikan tersedianya institusi komplain yang dapat diakses; memastikan adanya prosedur penanganan komplain berjalan fair dan efektif, serta terdapatnya manusia pelaksana prosedur komplain memiliki integritas dan kompetensi.

 

Isra percaya hakim wakil Tuhan di dunia. SDM itu penting dalam menentukan kualitas hakim dan peradilan. Pemkot Bukittinggi pernah melapor hakim terkait kode etik ke KY, karena jelas memihak salah satu pihak, dan ada buktinya.

 

“Tapi setelahnya orang Bukittinggi kena stigma di peradilan, bahwa untuk hati-hati karena nanti dilapor ke KY. Kami tidak salah, buktinya kami menang di MA. Untungnya hubungan dengan PN Bukittinggi cukup baik. Bahkan kami sering dilaporkan ke PN. Namun kami tetap sering melakukan sosialisasi tentang kedudukan peradilan,” ungkap Isra. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait