Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah (PKY Jateng) bersama Institut Penegak Konstitusi (IPK) menggelar Sekolah Konstitus
Semarang (Komisi Yudisial) - Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah (PKY Jateng) bersama Institut Penegak Konstitusi (IPK) menggelar Sekolah Konstitusi dengan tema Living Law dan Inovasi Hukum dalam Penegakan Hukum serta Pemberantasan Korupsi di Kantor PKY Jateng, Jalan Pamularsih No. 10 Semarang, Selasa (31/5/2016). Kegiatan sekolah konsitusi merupakan upaya dalam membantu mewujudkan peradilan bersih bebas korupsi di Jawa Tengah.Hadir sebagai narasumber adalah Nanang Farid Zam dari KPK dan Bahrul Fawaid dari PKY Jateng.
Nanang Farid Zam menyampaikan, subtansi dan penegakan hukum memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi, serta penerapan prinsip-prinsip good governance dan good corporate governance. Menurutnya, indeks reformasi birokrasi dan indeks korupsi Indonesia masih jauh dari harapan. Menurut penelitian yang dijabarkan KPK, Indonesia masih berada di bawah Filipina.
Sementara Bahrul Fawaid menegaskan, pentingnya peran living law dalam konsep ideal subtansi dan penegakan Hukum karena hukum harus sesuai dengan nilai-nilai luhur.
“Living law seharusnya menjadi rujukan dalam menegakkan dan penyusunan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya peran aktif masyarakat melalui pengadopsian living law ke dalam peraturan perundang-undangan, maka penegakan hukum dapat berjalan ideal sesuai dengan nilai-nilai luhur serta keadilan yang diakui di masyarakat,” jelas Bahrul.
Bahrul berharap dengan digelarnya Sekolah Konstitusi ini dapat memunculkan semangat, optimisme, dan harapan baru bagi PKY Jateng dan KPK melalui mahasiswa untuk terus berupaya melaksanakan tugas sebaik-baiknya dalam mewujudkan peradilan bersih dan pemberantasan korupsi di Jawa Tengah.
Selain itu, kegiatan yang diikuti 50 peserta dari berbagai elemen organisasi, komunitas, dan mahasiswa di Semarang ini untuk menggalang komitmen dari mahasiswa dalam mendukung peradilan bersih. (KY/Ferry/Festy)