Perlunya Masukan dari Masyarakat untuk Perubahan UU KY
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari saat menjadi narasumber secara during pada Diskusi Publik "Optimalisasi Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial dalam Rangka Menghadapi Perubahan" Universitas Pajajaran, Bandung, (30/3).

Bandung (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menegaskan wewenang KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim sangat penting dalam upaya mewujudkan kekuasaan kehakiman yang lebih baik. Menurutnya, KY perlu diberikan penguatan wewenang dan tugas, sekaligus mengevaluasi seberapa optimal KY menjalankan amanat konstitusi tersebut, dan perbaikan apa yang harus dilakukan untuk membantu KY.

 

“Saat ini adalah saat yang tepat bagi kita untuk terus mendiskusikan penguatan terhadap KY sekaligus juga melakukan evaluasi apa yang menjadi kendala serta apa yang menjadi kebutuhan KY untuk meningkatkan kinerjanya," ungkap Taufik saat menjadi narasumber secara during pada Diskusi Publik "Optimalisasi Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial dalam Rangka Menghadapi Perubahan" Universitas Pajajaran, Bandung, (30/3).

 

Menurutnya, kekuasan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan mandiri. Semakin besar kekuasaan, lanjutnya, maka harus semakin besar juga pengawasan yang diberikan kepada kekuasaan tersebut supaya tidak semena-mena. 

 

"Semakin besar kekuasaan yang dimiliki maka harus dipastikan bahwa kekuasaan tersebut harus memiliki martabat dan marwah yang terjaga dan luhur. Kalau marwah atau martabatnya tidak terjaga maka sangat disayangkan bahwa kekuasaan yang besar ini tidak mampu dijaga. Oleh karena itu, KY memiliki kontribusi untuk menjaga hal itu," ungkap Taufik.

 

Hadir pula sebagai narasumber yaitu Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia wilayah Jawa Barat Rizky Ramdani. Ia mengatakan sejak awal terbentuknya KY di Indonesia hingga saat ini, tentunya telah mengalami berbagai dinamika. Terbentuknya KY tidak lain karena situasi peradilan yang kusut serta keadilan di Indonesia yang tebang pilih.  

 

“Pengguna atau penerima manfaat atas pelayanan KY adalah pihak pencari keadilan, pihak yang peduli dengan peradilan, serta masyarakat luas," ungkap Rizky.

 

Dikatakan Rizky, keberadaan KY adalah sebagai bentuk checks and balances bagi pelaksaan kekuasaan kehakiman. Namun, perkembangan KY yang dihadapkan pada judicial review menjadikan arah pelayanan untuk pencari keadilan dipersempit. Perbedaan kedudukan KY, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi hambatan pengawasan kekuasaan kehakiman (KY/ Eka Putra/Festy)


Berita Terkait