Anggota KY Binziad Kadafi Berharap Mahasiswa-Mahasiswa Terbaik Dapat Berkarir di KY
Anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi memberikan kuliah umum hukum kepada sekitar 600 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), dengan tema “Peran “Komisi Yudisial dalam Menjaga Harkat dan Martabat Hakim”.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi memberikan kuliah umum hukum kepada sekitar 600 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), dengan tema “Peran “Komisi Yudisial dalam Menjaga Harkat dan Martabat Hakim”. Kuliah umum ini diselengggarakan oleh FHUI secara virtual sebagai bagian dari pembelajaran Etika dan Tanggung Jawab Profesi bagi para mahasiswanya, Jum'at, (25/2).

 

Pada kesempatan tersebut, Kadafi memaparkan bahwa konstitusi mengatur dua wewenang utama KY, yaitu pertama, mengusulkan pengangkatan hakim agung, dan kedua, wewenang lain dalam rangka menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim. Wewenang kedua diturunkan tidak hanya oleh UU KY tetapi juga oleh UU di bidang peradilan ke dalam banyak tugas dan kewenangan KY.

 

Turunan dari wewenang KY menjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim meliputi kewenangan memantau dan mengawasi perilaku hakim, menerima laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), hingga memutuskan laporan masyarakat tersebut. Selain itu, KY juga memiliki tugas dan kewenangan untuk mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim, hingga melakukan advokasi terhadap hakim ketika terjadi perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

 

"Tahun lalu KY menangani 13 dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim, salah satu laporannya datang dari para hakim PN Bengkalis yang mendapatkan teror terkait sanksi tegas yang mereka jatuhkan dalam perkara-perkara narkoba yang bermuatan transnasional. KY merespon laporan tersebut dengan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa hakim bisa memutus secara independen tanpa ancaman, antara lain dengan berkoordinasi soal pengamanan," jelas Kadafi.

 

Banyak pertanyaan kritis dan substantif yang diajukan para mahasiswa. Di antaranya tentang penyadapan terhadap hakim, hubungan KY dengan lembaga lain seperti DPR dalam proses seleksi hakim agung, komposisi dan jumlah keanggotaan KY, hingga berbagai pedoman perilaku yang merinci kode etik yang menjadi acuan hakim dalam bertindak.   

 

Tidak lupa Kadafi berharap agar 600 mahasiswa FHUI yang mengikuti kuliah umum tertarik untuk membuat artikel, podcast atau konten sosial media guna menyosialisasikan tugas dan wewenang KY serta hal-hal terkait KEPPH sebagai tugas kuliah mereka. Kadafi juga berharap setelah lulus nanti para mahasiswa dapat menjadikan KY sebagai salah satu target untuk berkarier. 

 

"Mulai tahun ini akan ada satu jabatan fungsional yang spesifik ada di KY, yaitu penata kehakiman. Jabatan fungsional ini dapat menjadi pilihan teman-teman mahasiswa untuk bersama-sama mendorong reformasi peradilan melalui optimalisasi tugas dan wewenang KY," pungkas Kadafi. (KY/Halimatu/Festy)


Berita Terkait