Hakim Harus Menjaga Integritas Untuk Kemuliaan Profesi
Anggota KY Siti Nurdjanah saat membuka Pelatihan Jarak Jauh Eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): Studi Kasus Laporan Pengaduan Masyarakat di Komisi Yudisial, Selasa (8/2).

Bekasi - (Komisi Yudisial) – Untuk kedua kalinya pada tahu 2022, Komisi Yudisial (KY) kembali menyelenggarakan Pelatihan Jarak Jauh Eksplorasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH): Studi Kasus Laporan Pengaduan Masyarakat di Komisi Yudisial.

 

Pembukaan dilaksanakan pada Selasa (08/02), dengan dihadiri secar virtual oleh Sekeretaris Jenderal KY Arie Sudihar dan Anggota KY Siti Nurdjanah. Pelatihan akan belangsung 4 hari hingga Jum'at (11/02).

 

Siti Nurdjanah dalam sabutannya menyampaikan bahwa di balik profesi hakim yang mulia itu teriring juga beratnya tugas yang diemban. Di tengah banyak hal yang dapat mempengaruhi integritas, Nurdjanah menekankan bahwa hakim perlu tetap bekerja sesuai peraturan.

 

"Jika kita bicara kemampuan teknis itu mudah, bisa dipelajari. Yang sulit adalah menjadi hakim yang memiliki integritas. Jika kita sudah berintegritas, lalu pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana kita mempertahankannya, karena integritas tidaklah konstan. Oleh karena itu mari kita berupaya memperkuat integritas melalui pelatihan dari dari KY ini," ungkap Nurdjanah.

 

Melalui pelatihan ini Nurdjanah berharap peserta tidak sekadar menghapal KEPPH dan hanya berterfokus untuk mendapatkan nilai yang bagus. Tetapi pelatihan ini bisa menjadi wadah bagi hakim untuk betul-betul memahami dan meraslisasikan integritas dan isi kandungan KEPPH serta menarik pembelajaran dari kasus-kasus yang telah dijadikan bahan diskusi.

 

Pelatihan Eksplorasi KEPPH Studi Kasus Laporan Pengaduan Masyarakat di KY sendiri merupakan upaya peningkatan kapasitas hakim yang dikhususkan untuk melatih kemampuan hakim dalam mengoptimalisasi pelaksanaan KEPPH khususnya poin-poin KEPPH yang paling banyak mendapatkan perhatian masyarakat berdasarkan pelaporan dugaan pelanggaran KEPPH yang telah di sampaikan kepada KY.

 

Guna memantik pemahaman dan opini kritis peserta terhadap aspek-aspek KEPPH terhadap studi kasus yang diberikan, proses pembelajaran disusun dengan mengutamakan metode diskusi dengan dipandu oleh pemateri ahli yang berpengalaman dalam bidang hukum.

Pengajar pelatihan terdiri dari Anggota KY, Tenaga Ahli KY dan seorang mantan Hakim Tinggi di MA.

 

“Walaupun pelatihan ini cukup singkat, namun ikutilah pelatihan dengan sungguh-sungguh, realisasikanlah di tempat ibu dan bapak melaksanalan tugas. Terakhir, yang utama untuk sekarang adalah tetap jaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan," harap Nurdjanah. (KY/Halima/Festy)


Berita Terkait