KY Miliki Empat Program Prioritas Nasional di Tahun 2022
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi menyerahkan cindera mata kepada Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Slamet Sordarsono saat Rapat Kerja KY tahun 2022, Solo (27/1)

Solo (Komisi Yudisial) - Narasumber selanjutnya di hari kedua adalah Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Slamet Sordarsono. Slamet mengisi materi “Penguatan Peran dan Posisi Komisi Yudisial Dalam Perspektif Sistem Perencanaan Penganggaran Nasional dan RPJMN 2020 – 2024”. Slamet membuka dengan menyajikan capaian kinerja Komisi Yudisial (KY) dalam masa pandemi. Di masa pandemi covid-19, kinerja KY dalam menangani laporan masyarakat tetap berjalan dengan baik. Kemudian pelatihan KEPPH merupakan Prioritas Nasional pada tahun 2021 dan 2022. 

 

“Walaupun di masa pandemi, pada tahun 2021 hakim yang mengikuti pelatihan mencapai target. Dengan perkembangan IT, sistem pembelajaran secara hybrid dapat dimaksimalkan baik secara kuantitas maupun kualitas,” puji Slamet.

 

Pada tahun anggaran 2022, KY mendapatkan pagu sebesar Rp 184 miliar, atau naik sebesar  Rp 77 miliar dari tahun 2021. Dukungan KY terhadap pencapaian agenda Prioritas Nasional tahun 2022 sebesar Rp 19,3 miliar, atau sekitar 10% dari total anggaran KY. 

 

“Ke depan, kenaikan anggaran diharapkan dapat diiringi dengan kenaikan alokasi untuk Prioritas Nasional,” harap Slamet. 

 

Untuk program Prioritas Nasional KY tahun 2022 terdiri dari pengembangan integritas hakim, penguatan dan integrasi database rekam jejak hakim, advokasi hakim dan Klinik Etik, dan pelatihan KEPPH serta teknis hukum dan peradilan.

 

Khusus untuk integrasi database rekam jejak hakim, upaya-upaya yang telah dilakukan diantaranya melakukan updating data hakim mencapai 80% telah terintegrasi, analisis kelayakan sistem informasi, identifikasi dan inventarisasi kebutuhan akses data pada sistem informasi seleksi CHA dan penanganan laporan masyarakat, dan integrasi modul pada data seleksi CHA dengan sistem informasi manajemen investigasi. 

 

“Pengembangan yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan proses integrasi data sampai dengan 100% dengan integrasi data hakim internal KY, dan menyelesaikan proses integrasi rekam jejak hakim yang ada pada stakeholders eksternal seperti MA, KPK, KemenPAN/RB, BSSN, dan Kominfo,” buka Slamet.

 

Tidak lupa pada sektor peradilan sebagai tupoksi KY, berdasarkan data dari Indonesian Corruption Watch,  sepanjang tahun 2010 - 2022 terdapat 22 hakim yang tersangkut kasus korupsi. Dengan demikian, perlu penguatan tugas dan fungsi KY dalam sektor peradilan, yang dapat dilakukan dengan program penguatan integritas hakim dengan diawali penyusunan indeks integritas hakim. 

 

“Penyusunan indeks integritas hakim harus mengikutsertakan MA sebagai mitra dalam menyusun konsep dan metodologi pengukuran. Penyusunan indeks integritas hakim juga perlu melibatkan peran akademisi, jurnalis, dan civil society organization dalam penyempurnaan konsep dan metodologi.  Pengukuran indeks integritas hakim dapat dijadikan evidence based bagi internal KY dan stakeholders bagi upaya peningkatan kapasitas dan integritas hakim,” jelas Slamet. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait