Penghubung KY adalah Garda Terdepan KY di Daerah
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifa'i saat menjadi narasumber dengan membawakan tema "Tantangan dan Peluang Penghubung KY" pada Rapat Konsolidasi Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022 di The Anvaya Resort Kuta, Bali, Selasa (25/1).

Bali (Komisi Yudisial) - Pembentukan Komisi Yudisial (KY) dan Penghubung KY dilandasi ketidakpercayaan publik terhadap pengadilan saat berada di rumpun eksekutif. Selain itu juga disebabkan menjauhnya rasa keadilan untuk masyarakat sehingga menghimpun kekuatan masyarakat madani, seperti perguruan tinggi, NGO dan ormas.

 

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Amzulian Rifa'i mengatakan hal tersebut saat menjadi narasumber dengan membawakan tema "Tantangan dan Peluang Penghubung KY" pada Rapat Konsolidasi Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022 di The Anvaya Resort Kuta, Bali, Selasa (25/1).

 

Menurut Amzulian, Penghubung KY terkesan sebagai kantor pos tanpa kewenangan. Penghubung KY kesulitan memenuhi harapan masyarakat sebagai pelapor dan memenuhi ekspektasi mereka sebagai pengawas lembaga peradilan. 

 

"Hal itu dapat dijadikan tantangan ke depan oleh Penghubung KY, dan untuk mengatasi tantangan tersebut maka penguatan Penghubung KY sangat diperlukan," ungkap Amzulian.

 

Selain memiliki tantangan, dikatakan Amzulian,  Penghubung KY memiliki peluang membangun harapan masyarakat untuk peduli kepada proses penegakan hukum, khususnya hakim dan pengadilan. Penghubung KY dapat membangun komunikasi dan koordinasi kepada jajaran peradilan untuk lebih transparan dalam rangka memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada pencari keadilan.

 

"Penghubung KY dapat menjadi lembaga "perwakilan" KY di daerah. Berkembang dan majunya KY berdampak kepada Penghubung KY di daerah," ucap Amzulian.

 

Ditambahkan Amzulian, penguatan Penghubung KY dapat dilakukan dengan menjadikan Penghubung KY sebagai garda terdepan KY di daerah ketika berhadapan dengan masyarakat pencari keadilan. 

 

Penguatan berikutnya dapat dilakukan dengan pembagian kewenangan pusat dan daerah secara lebih jelas dalam kerangka organisasi. Memberikan dukungan teknis administrasi untuk memudahkan layanan Penghubung KY di daerah. Selain itu, penguatan Penghubung KY dapat dilakukan dengan memberikan kepastian dan dasar hukum tentang status dan kedudukan  Penghubung KY, baik sebagai unit maupun status kepegawaiannya.

 

"Diharapkan status Penghubung KY ke depan dapat menjadi kantor perwakilan. Status kepegawaian menjadi pegawai KY dan memiliki jenjang kepegawaian yang jelas dengan  gaji yang lebih baik," pungkas Amzulian. (KY/Eka Putra/Festy)


Berita Terkait