KY Perpanjang Pendaftaran Seleksi Calon Hakim Agung dan ad hoc Tipikor MA
Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) hingga Rabu, 22 Desember 2021, dari jadwal sebelumnya 10 Desember 2021.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa penerimaan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) hingga Rabu, 22 Desember 2021, dari jadwal sebelumnya 10 Desember 2021.

 

"Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Jumat (10/12).

 

Selain itu, lanjut Nurdjanah, perpanjangan ini juga memberikan kesempatan bagi calon hakim agung dan ad hoc di MA yang belum menyelesaikan registrasi secara lengkap agar segera menyelesaikan pengisian data dan mengunggah berkas persyaratan.

 

Hingga Kamis, 9 Desember 2021 pukul 18.00 WIB, tercatat ada 180 orang pendaftar aktif yang 89 orang di antaranya telah mengkonfirmasi penyelesaian registrasi secara lengkap. Sementara untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA terdapat 80 orang pendaftar aktif dimana 25 orang di antaranya telah melakukan konfirmasi penyelesaian registrasi secara lengkap," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah dalam keterangan tertulisnya.

 

Nurdjanah lebih lanjut merinci untuk 89 orang pendaftar konfirmasi calon hakim agung berdasarkan jenis kamar, yaitu 14 orang kamar Perdata, 39 orang kamar Pidana, 7 orang kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, dan 29 orang kamar Agama. Berdasarkan jenis kelamin, ada 78 orang laki-laki dan 11 orang perempuan.

 

"Kemudian berdasarkan segi pendidikan, 1 orang bergelar sarjana, 41 orang bergelar magister dan 47 orang bergelar doktor. Untuk rincian profesi pendaftar, maka ada 7 orang akademisi, 73 orang hakim, 1 orang jaksa, 2 orang pengacara, dan  6 orang berprofesi lainnya," jelasnya.

 

Sementara rincian 25 orang pendaftar konfirmasi calon hakim ad hoc Tipikor di MA terdiri dari 21 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Berdasarkan tingkat pendidikan, 3 orang bergelar sarjana, 12 orang bergelar magister, dan 10 orang bergelar doktor.

 

"Dilihat profesinya, maka ada 5 orang akademisi, 9 orang hakim, 1 orang jaksa, 5 orang pengacara, dan 5 orang berprofesi lainnya," pungkasnya.

 

KY masih terus mengundang calon-calon terbaik untuk mengikuti seleksi melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

 

Sekadar informasi, adapun 8 posisi CHA yang dibutuhkan MA adalah untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc Tipikor di MA. (KY/Festy)


Berita Terkait