Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan kewenangan KY dalam melakukan seleksi hakim ad hoc di MA adalah konstitusional. Putusan ini semakin menambah penting keberadaan KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan hakim sebagaimana amanat Pasal 24B UUD 1945.
“Dalam menghadapi persidangan ini, sekali pun diposisikan sebagai pihak terkait, KY sudah berupaya untuk menghadirkan argumentasi yang lengkap terkait dasar konstitusional dari kewenangan KY ini. Argumentasi itu KY paparkan melalui jawaban, para ahli yang dihadirkan beserta keterangan tertulisnya, serta proses jawab-jinawab di persidangan. Kesemuanya mengarah kepada kepentingan konstitusional terkait kewenangan KY dalam melaksanakan kewenangan ini," papar Anggota KY selaku Ketua Bidang SDM, Hukum, Advokasi, Penelitian, dan Pengembangan sekaligus perwakilan KY dalam persidangan ini Binziad Kadafi.
Selain itu, ia menyatakan bahwa arti penting dari Putusan MK ini adalah bahwa MK menegaskan keberadaan KY yang didesain salah satunya untuk melakukan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc di MA, signifikan untuk menjaga kemandirian hakim.
“Salah satu poin penting dari argumentasi KY yang diterima dalam pertimbangan hakim adalah bahwa wewenang ini berkaitan erat dengan upaya menjaga dan menegakkan kehormatan hakim. Melalui seleksi hakim, KY dipandang penting untuk menjadi perisai bagi independensi dan imparsialitas kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Di mana secara universal juga diakui dalam Angka 2 dan Angka 10 Basic Principles on the Independence of the Judiciary”, lanjutnya.
Hal senada disampaikan oleh Anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah bahwa putusan ini juga memberikan kepastian dalam melakukan seleksi calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di MA ke depan. Terutama karena saat ini, KY sedang menyelenggarakan seleksi untuk memilih tiga orang hakim ad hoc Tipikor di MA.
“Putusan ini memberikan kepastian sekaligus menambah kemantapan KY dalam melakukan seleksi calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang baru saja dimulai. KY akan melakukan seleksi untuk mengusulkan tiga orang hakim ad hoc di MA kepada DPR, sebagaimana permintaan MA. Dengan adanya putusan ini, KY berharap para calon-calon potensial segera mendaftarkan dirinya," terang Siti Nurdjanah.
Ia juga menyatakan bahwa putusan ini “beban” bagi KY untuk melaksanakan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc di MA dengan sebaik-baiknya.
“Putusan ini menjadi penanda bahwa seleksi calon hakim agung maupun seleksi calon hakim ad hoc di MA harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dalam arti secara berkualitas, transparan, dan akuntabel. Kewenangan ini berhasil dipertahankan dan dengan sama kerasnya KY juga mesti menjaga kewenangan ini dengan melakukan seleksi secara berkualitas," pungkasnya. (KY/Festy)