Yogyakarta (Komisi Yudisial) - Kejaksaan juga berperan dalam melakukan pencegahan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH). Menurut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surakarta Dyah Ayu Sekar Pertiwi, pengamanan sidang adalah bagian utama dari kejaksaan dalam menjalankan persidangan. Untuk itu, tanggung jawab tersebut melekat pada tugas dan fungsi kejaksaan sejak berkas perkara dilimpahkan kepada instansinya.
“Sejak kejaksaan menerima berkas dari kepolisian, selanjutnya juga akan melakukan penyelidikan terhadap berkas tersebut. Apabila memenuhi syarat, maka selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diadili. Di sini pengamanan terhadap terdakwa hingga sampai di persidangan, ada pada tugas dan fungsi kami," jelas Dyah.
Selaku institusi penegak hukum, kejaksaan berperan mencegah terjadinya PMKH. Untuk itu, pihak kejaksaan mengutamakan unsur pengamanan kepada saksi dan terdakwa agar menjamin kelancaran di persidangan.
“Kejaksaan adalah filter pertama dalam keamanan di persidangan. Selain itu, apabila persidangan tersebut kasusnya menyita banyak perhatian publik, tentunya kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena pada persidangan di mana tahap pembuktian, cenderung banyak gangguan sehingga berpotensi terjadi PMKH atau contempt of court," pungkas Dyah (KY/Adnan/Festy)