KY Fokus Kembalikan Kepercayaan Publik pada Lembaga Peradilan
Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengisi kuliah umum yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran

Jakarta (Komisi Yudisial) – Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengisi kuliah umum yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran secara virtual, pada Senin (15/11). Dalam kesempatan tersebut Amzulian menjelaskan tentang KY secara umum, dan lebih banyak melakukan tanya jawab dengan ratusan mahasiswa yang hadir melalui aplikasi zoom.

 

Amzulian menekankan public trust kepada lembaga peradilan itu penting, bahkan kepercayaan sesama masyarakat saja penting. Memang jika diperhatikan dalam survei beberapa waktu lalu, kepercayan publik kepada lembaga peradilan berada di urutan kelima, dan kepercayaan lembaga negara paling tinggi jatuh kepada TNI. Seharusnya kepercayaan publik nomor satu harusnya berada di Mahkamah Agung (MA). Padahal lembaga peradilan tempat terakhir masyarakat mencari keadilan. 

 

Salah satu lembaga baru di masa reformasi untuk meningkatkan kepercayan publik kepada lembaga peradilan adalah KY. Pasal 24B UUD 45 menyatakan KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,serta perilaku hakim. Hakim adalah manusia biasa yang punya kelemahan dan keinginan juga. Maka ada pedoman dan pembatasan apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan.

 

“Profesi manapun ada namanya kode etik. Hakim ada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Mana yang layak dan tidak layak dilakukan. Tapi kode etik hakim sedikit berbeda dengan profesi lain. Sebagai manusia biasa, dan “wakil Tuhan” melalui putusannya,” jelas Amzulian saat menjawab pertanyaan apakah KY hanya mengawasi hakim saat bersidang saja.

 

Pertanyaan berikutnya, apakah yang diawasi KY seluruh hakim? Pendapat Amzulian pribadi, tidak ada hakim yang tidak dilakukan pengawasan. Karena tidak ada profesi apapun di dunia ini, yang ada garansi tidak menyeleweng. Power tends to corrupt, but absolute power corrupt absolutely. Secara sederhana manusia cenderung menyalahgunakan kekuasaan.

 

“Terkait dengan KY, karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa hakim MK tidak menjadi objek pengawasan KY. Seharusnya tidak ada hakim yang lolos pengawasan, tinggal bagaimana tata caranya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hakim MK ada yang dipenjara. Hakim agung tidak ada jaminan bersih semua,” ujar Amzulian.  

 

Terakhir Amzulian ditanyakan apakah proses rekrutmen hakim agung di KY sudah ideal. Amzulian menjawab rekrutmen bukan pekerjaan gampang. Pengalaman Amzulian, pernah di tingkat daerah melakukan seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ada calon yang sering tampil di media, tidak lolos rekrutmen. Amzulian dihubungi oleh pendukung calon yang tidak lolos, dan menyatakan akan melakukan demonstarsi atas keputusan tersebut. Amzulian jelaskan, ada hal-hal yang tidak diungkapkan ke publik. 

 

“Apakah ada metode yang salah dalam proses rekrutmen? Saya rasa tidak ada, tapi bisa disempurnakan. Misalnya dengan melibatkan keterlibatan publik lebih aktif dalam prosesnya,” pungkas Amzulian. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait