KY Gelar Webinar Nasional Klinik Etik dan Advokasi di Surabaya
Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi menjadi narasumber webinar nasional “Merevitalisasi Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum Guna Meminimalisir Terjadinya Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH)”, yang dilaksanakan secara virtual pada Sabtu (13/11).

Surabaya (Komisi Yudisial) - Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi menjadi narasumber webinar nasional “Merevitalisasi Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum Guna Meminimalisir Terjadinya Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH)”, yang dilaksanakan secara virtual pada Sabtu (13/11). Kegiatan ini merupakan kerjasama antara KY dengan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (FSH UINSA) selaku mitra Klinik Etik dan Advokasi (KEA).

 

Webinar ini dibuka oleh Wakil Dekan II FSH UINSA Suqiyah Musafa’ah. Kegiatan ini dihadiri oleh kurang lebih 130 peserta dari kalangan mahasiswa, baik dari FSH UINSA maupun kampus-kampus lain, serta akademisi dan praktisi hukum. Diskusi dipandu oleh moderator Nurlailatul Musyafaah, selaku Kepala Laboratorium Klinik Etik dan Advokasi UINSA.

 

Pemaparan pertama dilakukan oleh Sugianto yang merupakan  advokat pada AFP Law Firm. Sugianto mengulas rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, dikarenakan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pembuatan hukum. Menurutnya, setidaknya ada empat cara untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat, yaitu dengan melakukan perubahan sistem hukum secara evolusioner (bertahap) dan tidak secara revolusioner (cepat) sehingga meminimalisir penolakan, mendorong reformasi pada instansi aparat penegak hukum dan badan peradilan, mendorong peran serta (partisipasi) masyarakat dalam mempercepat reformasi lembaga peradilan dan instansi penegak hukum, serta otonomi pendidikan tinggi hukum.

 

“Karena para sarjana hukum yang lahir dari sana akan menjadi aparat penegak hukum,” beber Sugianto.

 

Sementara Binziad Kadafi memaparkan pentingnya peran hakim dan pengadilan dalam mencegah terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan hakim, di antaranya dengan memegang teguh hukum acara dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), meningkatkan kualitas putusan dengan pendekatan “berkomunikasi pada pihak yang kalah”.

 

“Yang maksudnya, putusan hakim harus dapat ditulis dan dijelaskan secara baik kepada para pihak, terutama pihak yang kalah, mengenai pertimbangannya, serta argumentasi hukum dan fakta hukum yang mendasarinya. Memperbaiki layanan publik pengadilan, serta memenuhi unsur-unsur sistem pengamanan persidangan dan pengadilan yang digariskan dalam Perma 5 dan 6 Tahun 2020,” jelas Kadafi.  

 

Setelah diskusi, diadakan sharing session oleh panitia. Para mahasiswa peserta KEA mengakui bahwa seleksi untuk menjadi peserta KEA sangat ketat, lewat serangkaian tes yang cukup panjang. Program ini terbuka untuk mahasiswa yang sudah menempuh perkuliahan pada semester lima. Seleksi pertama merupakan seleksi berkas dengan mencantumkan transkrip nilai semester 1-5, kemudian tes tertulis berkaitan dengan keilmuan hukum, dan yang terakhir adalah tes wawancara, sampai kelulusan diumumkan. 

 

Selain itu dipaparkan tiga jenis kegiatan yang dilakukan oleh peserta KEA. Pertama,  pertemuan rutin KEA. Pertemuan yang dilaksanakan seminggu sekali secara daring ini, selain bermanfaat sebagai sarana transfer ilmu, juga merupakan sarana latihan bagi peserta dalam menyelenggarakan event. Kedua, kampanye anti PMKH melalui media sosial instagram. Kampanye ini dilakukan selama 30 hari secara terus-menerus oleh semua peserta KEA di media sosial masing-masing. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir PMKH dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya etika dalam persidangan. Ketiga, pembuatan artikel yang diwajibkan bagi semua peserta. Meskipun bukan menjadi keharusan, peserta KEA dapat mengirimkan artikel-artikel tersebut ke media cetak maupun media online untuk dipublikasi. Pembuatan artikel ini pun tidak terlepas dari peran mentor dalam membimbing mahasiswa sehingga tulisan yang dibuat menjadi lebih baik. (KY/Dini/Festy)


Berita Terkait