KY Ajak CHA dan ad hoc Potensial Persiapkan Diri Ikuti Seleksi
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah didampingi Kepala Bagian Rekrutmen Hakim Septi Melinda menjadi narasumber pada siaran Radio Pro 1 RRI Semarang, Rabu (10/11).

Semarang (Komisi Yudisial) - Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah didampingi Kepala Bagian Rekrutmen Hakim Septi Melinda menjadi narasumber pada siaran Radio Pro 1 RRI Semarang, Rabu (10/11). Program Lintas Sore yang disiarkan pada pukul 15.00 WIB tersebut mendiskusikan tentang “Wewenang KY dalam melakukan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc untuk mewujudkan peradilan bersih”.

 

Pada awal dialog, Nurdjanah menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat yang diberika UUD NRI 1945 bahwa KY adalah lembaga yang mempunyai salah satu wewenang untuk melakukan seleksi calon hakim agung (CHA) dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Direncanakan, KY akan menggelar seleksi CHA dan seleksi hakim ad hoc dalam waktu dekat ini.

 

Lebih lanjut Nurdjanah menjelaskan perbedaan seleksi CHA dan hakim ad hoc di MA. Bahwa proses seleksi hakim agung dan hakim ad hoc di MA hampir sama. "Yang membedakan adalah persyaratan saja, karena masing masing kriteria yang dibutuhkan itu tentunya berbeda. CHA itu minimal sudah menginjak usia 45 tahun dan harus mempunyai pengalaman di bidang hukum selama 20 tahun. Sementara untuk hakim ad hoc hubungan industrial usia minimal 30 tahun dan 5 tahun pengalaman di bidang hukum, sedangkan hakim tipikor usia minimal 50 tahun dan 10 tahun pengalaman di bidang hukum," lanjut Nurdjanah.

 

Nurdjanah pun menjelaskan tentang upaya KY dalam menjalin sinergitas KY dan DPR sebagai upaya agar calon yang diusulkan KY dapat disetujui DPR.

 

"KY melakukan komunikasi agar sinergi itu berjalan dengan baik seperti sebelum melaksanakan seleksi. Kami melakukan sosialisai dengan mengajak anggota DPR dan Mahkamah Agung. Selain itu, KY juga berharap agar masyarakat dapat berperan dalam seleksi CHA dan ad hoc di MA ini dengan cara memberikan masukan yang objektif sehingga KY bisa mendapatkan hakim agung dan hakim ad hoc yang bisa memberikan keadilan untuk Indonesia," tegas Nurdjanah.

 

Dalam kesempatan sama, Kepala Bagian Rekrutmen Hakim KY Septi Melinda menjelaskan trend jumlah pendaftar dari tahun ke tahun. "Kebetulan dua tahun terakhir ini meningkat, dan memang kondisi pandemi ini membuat banyaknya pendaftar untuk mendaftar karena semua dilakukan secara online," ungkap Septi.

 

Septi juga menambahkan nantinya para calon ini akan mengikuti serangkaian tahapan seleksi yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan 7 Anggota KY dan 2 pakar. Terakhir, KY akan mengajukan CHA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan. (KY/Ehan/Festy)


Berita Terkait