KY Terima Permohonan Pemantauan Kasasi Kasus PHK
Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) terkait permohonan pemantauan persidangan kasasi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1142 orang pekerja buruh PT. Masterindo Jaya Abadi, Rabu (13/10) di Ruang Pers, Jakarta.

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) menerima audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI)  terkait permohonan pemantauan persidangan kasasi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1142 orang pekerja buruh PT. Masterindo Jaya Abadi, Rabu (13/10) di Ruang Pers, Jakarta. KSPSI berharap agar persidangan dapat berjalan jujur, adil, dan independen.

 

“Kami berharap adanya atensi dari KY untuk melakukan pengawasan terhadap hakim yang memeriksa perkasa kasasi tersebut,” buka Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto saat menyampaikan permohonan pemantauan persidangan.

 

Merespon hal itu, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi R. Adha Pamekas didampingi Kepala Bagian Pengolahan Laporan Masyarakat Suhaila dan Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim Niniek Ariyani menjelaskan KY memilki wewenang untuk melakukan pengawasan hakim, termasuk pemantauan persidangan. Untuk di tingkat kasasi yang sifatnya tertutup, KY akan melakukan pemantauan tetapi hanya bisa melalui surat.

 

Menurut Adha, KY terbuka untuk menerima permohonan dari KSPSI. Namun sebagai bahan untuk KY dalam mendalami dan menganalisis terhadap laporan itu kiranya dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung.

 

"Mohon kiranya teman-teman dari KSPSI bisa melengkapi bukti-bukti untuk menambah masukan kepada kami dalam melakukan analisis," ujar Adha.

 

Lebih lanjut Niniek juga menyampaikan bahwa KY menaruh perhatian terhadap perkara-perkara yang menyangkut orang banyak.

 

“Dari surat yang diajukan, maka KY mengambil keputusan memang bisa dilakukan pemantauan, namun karena saat ini kasus tersebut sudah masuk tahap kasasi sehingga kami hanya bisa melakukan pemantauan melalui surat," pungkas Niniek. (KY/Yandi/Festy)


Berita Terkait