Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menaruh perhatian terhadap kasus-kasus sengketa pertanahan. Terutama kasus yang ditenggarai melibatkan jaringan mafia tanah yang bekerja secara sistematis dan terorganisir dari hulu sampai ke hilir.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, “KY akan mengambil langkah dan upaya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap persidangan kasus pertanahan yang terindikasi melibatkan jaringan mafia pertanahan. KY berharap adanya keterlibatan publik secara aktif dengan cara memberikan laporan atau permohonan pemantauan," ujar Mukti saat membuka Seminar Nasional bertema “Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Pertanahan di Pengadilan”, Kamis (7/9) di Auditorium KY, Jakarta.
Lebih lanjut ia mengungkapkan peran penting sinergisitas dalam menyikapi persoalan yang menimpa masyarakat ini.
“KY mengharapkan perlunya gerakan sinergisitas yang melibatkan seluruh mitra kerja, baik pemerintah, Mahkamah Agung, lembaga-lembaga negara, para akademisi, masyarakat sipil, media, dan masyarakat luas. Saya berharap dengan adanya kerja bersama ini, kita semua dapat menjadi game changer, yang dalam konteks KY adalah melindungi kehormatan dan keluruhan martabat hakim, baik dari iming-iming maupun tekanan dalam memutus perkara-perkara yang melibatkan jaringan mafia pertanahan," paparnya.
Lanjutnya, “KY mendapatkan laporan dan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam kasus-kasus pertanahan. Ini yang perlu diperhatikan bersama secara serius dan diletakkan dalam konteks sistem penegakan hukum yang lebih luas. Salah satu manfaatnya, KY dapat merumuskan model pengawasan dan investigasi yang lebih konstekstual berdasarkan tipologi kasus," lanjutnya.
Untuk itu, agar memudahkan KY melakukan tindakan yang tepat dan efektif, maka KY menyelenggarakan seminar ini dengan tujuan lebih bisa memahami modus operandi praktik mafia tanah, menambah informasi untuk memetakan kasus kasus tanah di pengadilan, serta merumuskan model pengawasan dan investigasi.
Kegiatan ini juga disertai penyerahan laporan dan permohonan pemantauan persidangan terkait kasus-kasus pertanahan secara resmi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI kepada Ketua KY. (KY/Noer/Festy)