KY Gelar Seminar Peran KY dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Tanah di Pengadilan
Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar saat menyampaikan laporan Seminar Nasional “Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Tanah di Pengadilan” pada Kamis (07/10), secara virtual.

Jakarta (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan Seminar Nasional “Peran Komisi Yudisial dalam Mengawasi Silang Sengkarut Kasus Tanah di Pengadilan” pada Kamis (07/10), secara virtual. Seminar menghadirkan pembicara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Anggota KY Sukma Violetta, Hakim Agung Pri Pambudi Teguh, Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada Maria S.W. Soemardjono, dan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika. Hadir pula sebagai keynote speaker Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD.

 

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar atas nama pribadi dan lembaga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung atas terselenggaranya acara ini.

 

Permasalahan pertanahan di Indonesia terus menyeruak, bahkan semakin rumit sejalan dengan meningkatnya berbagai kegiatan pembangunan dan aktivitas masyarakat. Kondisi ini semakin diperparah dengan maraknya praktik apa yang populer disebut dengan mafia tanah, yang dalam catatan Kementerian Agraria Tata Ruang, ada 242 kasus yang terindikasi mafia tanah.

 

“Bapak Presiden belum lama ini memerintahkan aparat penegak hukum untuk memberantas praktik-praktik mafia tanah ini,” ujar Arie.

 

KY yang secara konstitusional diberikan mandat melakukan pengawasan eksternal terhadap hakim, sudah sepatutnya mengambil peran bersama-sama dengan Mahkamah Agung untuk menjaga dan melindungi peradilan dari praktik atau pengaruh mafia tanah ini.

 

“Sehingga silang sengkarut permasalahan pertanahan tidak semakin parah. Untuk itulah KY perlu membuat seminar nasional ini,” beber Arie.

 

Selanjutnya, Arie melaporkan pelaksanaan seminar secara hybrid, kombinasi daring dan luring.  Disiarkan dari Auditorium Kantor KY yang dapat diakses melalui aplikasi zoom meeting dan disiarkan live via youtube. 

 

Peserta seminar yang melakukan registrasi untuk mengikuti melalui aplikasi zoom meeting berjumlah lebih dari 800 orang, namun KY hanya dapat mengakomodir sebanyak 500 orang saja karena keterbatasan teknis. Sisanya dapat mengikuti melalui live streaming di youtube. KY mengundang berbagai kalangan untuk mengikuti seminar ini, yaitu aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi dan advokat), notaris/PPAT, akademisi, ASN, mahasiswa, NGO dan yang lainnya.

 

“Melalui seminar ini kami berharap adanya sumbangsih pemikiran seluruh peserta, baik dari lembaga/kementerian terkait, civitas akademika, NGO dan masyarakat dalam upaya berpartisipasi dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Indonesia. Dari hasil seminar ini juga diharapkan adanya tindak lanjut yang nyata, sehingga membawa dampak positif, khususnya permasalahan pertanahan,” harap Arie. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait