Pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim Lindungi Keadilan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto dalam kegiatan Sinergitas Komisi Yudisial dengan Aparatur Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah, Kamis (30/9) di Semarang.

Semarang (Komisi Yudisial) – Kurangnya kepercayaan publik terhadap dunia peradilan merupakan salah satu akar dari permasalahan timbulnya tindakan perbuatan merendahkan kehormatan hakim. Krisis kepercayaan publik ini sangat berpengaruh terhadap integritas dan kewibawaan peradilan sebagai benteng terakhir untuk mendapatkan keadilan. Beberapa kejadian perbuatan merendahkan kehormatan hakim cukup banyak terjadi di Indonesia, bahkan di antaranya menuju pada tahap yang mengkhawatirkan. 

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto dalam kegiatan Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Aparatur Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah menyampaikan, kejaksaan mempunyai peran dalam mencegah terjadinya perbuatan merendahkah kehormatan hakim  secara umum, maupun khususnya mencegah peristiwa yang melanggaran hukum, baik di pengadilan dan persidangan. Namun, peran kejaksaan tidak dapat berdiri sendiri, melainkan tetap harus bekerjasama dan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sehingga dapat terlaksana dengan baik.

 

“Sebagaimana diketahui dalam setiap proses penanganan perkara mulai dari penyidikan hingga eksekusi, jaksa mempunyai peranan. Di setiap proses tersebut, terdapat resiko-resiko yang dihadapi jaksa, baik bersifat psikis maupun fisik. Untuk itu, perlu dipetakan potensi kerawanannya, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Priyanto, Kamis (30/9) di Semarang.

 

Pencegahan perbuatan merendahkan kehormatan hakim dapat dilakukan dengan cara persidangan yang mengedepankan rasa kemanusiaan serta menggunakan hati nurani dan rasa keadilan dalam melakukan penuntutan. Dengan demikian, semua pihak merasa mendapatkan keadilan. Selain itu, kejaksaan selalu melibatkan aparat pengamanan baik dari kepolisian maupun internal kejaksaan, dari mulai awal penuntutan hingga eksekusi. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

 

Selain itu, untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional, kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, telah mencanangkan Program Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi yang telah diraih pada 2020 dan menuju Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani pada 2021. 

 

Hal ini sangat mempunyai peranan, mengingat dalam program tersebut akan mengantarkan kita kepada perubahan pola pikir dan perilaku untuk meningkatkan pelayanan publik dan transparansi terhadap penanganan perkara. Dengan membangun Zona Integritas tersebut, tentunya akan berdampak positif terhadap peran-peran kejaksaan di semua lini, termasuk peran jaksa untuk mencegah terjadinya perbuatan merendahkan kehormatan hakim  secara umum, maupun pada khususnya mencegah peristiwa pelanggaran hukum di pengadilan dan persidangan.

 

“Perlu ada aturan khusus tentang perbuatan merendahkan kehormatan hakim. Namun, perlu digarisbawahi, peraturan terkait larangan perbuatan merendahkan kehormatan hakim harus ditujukan pada perlindungan keadilan, dan bukan semata hal fisik, seperti gedung, dan sebagainya,” pungkas Priyanto. (KY/Noer/Festy)


Berita Terkait