KY Ajak Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat Cegah Perbuatan Anarkis di Pengadilan
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangn KY Binziad Kadafi saat menjadi pembicara pada Diskusi dengan aparat penegak hukum dalam Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan, Kamis (30/9) di Semarang.

Semarang (Komisi Yudisial) - Tindakan melawan hukum di pengadilan masih marak terjadi. Sebut saja contohnya, penembakan dengan menggunakan senjata angin laras panjang oleh pelaku yang berperkara pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama Sragen dan pengrusakan sarana pengadilan di Pengadilan Negeri Muara Mulian, dan bentuk ancam keamanan hakim lainnya. 

 

Anggota Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi menyoroti bahwa tindakan tersebut adalah bentuk perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat di Jawa Tengah untuk bersinergi mencegah perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. 

 

Kadafi menjelaskan, salah satu tugas KY adalah mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, yaitu dalam bentuk advokasi hakim.

 

"Karena hakim memiliki posisi sentral dan kewenangan besar, maka independensinya harus dijamin. Namun, independensi harus pula dijamin dengan perlindungan sesuai dengan prinsip transparansi, judicial control, dan kebebasan mengeluarkan pendapat," tegas Kadafi dalam Diskusi dengan aparat penegak hukum dalam Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis di Persidangan dan Pengadilan, Kamis (30/9) di Semarang.

 

Lebih lanjut Kadafi menjelaskan, sepanjang periode 2019 hingga April 2021, KY telah menangani 19 laporan/informasi yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Upaya KY tersebut, lanjut Kadafi, melalui koordinasi dengan kepolisian setempat untuk menciptakan rasa aman di persidangan.

 

"Seluruh aparat penegak hukum, mulai dari advokat, jaksa, kepolisian, hakim dan lembaga pengadilan memiliki peran penting. Bahkan, advokat dapat memberikan edukasi kepada kliennya untuk menempuh upaya hukum ketimbang bertindak anarkis yang semakin merugikan dirinya," jelas Kadafi.

 

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangn KY ini mengimbau agar hakim menjalankan hukum acara dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan baik. 

 

"Dengan menjalankan hukum acara dan KEPPH dengan baik dan tertib, maka hakim dapat meghasilkan putusan yang baik sehingga menciptakan situasi kondusif," tambah Kadafi.

 

Kadafi menuturkan bagaimana kondisia hakim di Amerika dan Australia saat membuat putusan. Bahwa, untuk mencegah kekecewaan dari pihak berperkara yang kalah, maka hakim harus membuat putusan yang jelas berdasarkan fakta dan argumentasi hukum yang tepat.

 

"Tantangannya adalah bagaimana melalui putusan tersebut hakim harus dapat berkomunikasi dengan pihak yang kalah sehingga mereka merasa bahwa putusan hakim tersebut memang mencerminkan keadilan sehingga tidak memunculkan kekecewaan. Pun, di sisi lain, kebebasan berpendapat dan berekspresi juga tetap perlu dilindungi dan dijaga keseimbangannya dengan perlindungan dari perbuatan merendahkan kehormatan hakim," pungkas Kadafi. (KY/Festy)


Berita Terkait