Semarang (Komisi Yudisial) – Komisi Yudisial (KY) menyelenggarakan kegiatan Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Aparatur Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dalam rangka “Upaya Pencegahan Perbuatan Anarkis Di Persidangan dan Pengadilan” di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grandhika Semarang, pada Kamis (30/09).
Hadir selaku narasumber Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Pramodana Kumara Kusumah Atmadja, Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah AKBP H. Sugeng Tiyarto, Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Semarang Dwi Saputro, dan Akademisi Bagus Kusuma selaku moderator.
Peserta berasal dari berbagai kalangan aparat penegak hukum dan peradilan yaitu hakim, jaksa, advokat, dan kepolisian. Kegaitan ini juga dihadiri perwakilan TNI, akademisi, masyarakat, dan Pemerintah Daerah (PEMDA) setempat. Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, di mana terhadap seluruh pihak yang terlibat dilakukan tes usap antigen sebelum dipersilahkan memasuki ruangan kegiatan.
Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim Untung Maha Gunadi membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, Untung menyampaikan pada Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No. 18 Tahun 2011 tentang KY, KY diberi tugas untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan maupun kelompok orang yang melakukan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Ini artinya, bahwa KY diberikan peran juga dalam menjaga harkat dan martabat para hakim dari perbuatan merendahkan kehormatan hakim.
“Tugas ini kemudian diistilahkan oleh KY dalam Peraturan KY Nomor 8 Tahun 2013 sebagai tugas Advokasi Hakim," buka Untung.
Dalam koridor menjaga kehormatan hakim, KY melakukan upaya-upaya yang bersifat preventif atau pencegahan secara masif serta mengkampanyekan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk turut menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim dan pengadilan. Di mana salah satu bentuknya adalah sinergisitas antara KY dengan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dan PEMDA.
Tidak dapat dipungkiri bahwa di Indonesia, masih marak terjadi perbuatan-perbuatan melawan hukum, utamanya di persidangan. Belum hilang di ingatan beberapa waktu lalu terdapat penyerangan yang dilakukan oleh seorang advokat kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian yang terbaru pada tahun ini di Pengadilan Negeri Bengkalis, hakim-hakim menerima teror di rumah dinasnya. Lalu kericuhan dalam suatu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Serta perbuatan onar di persidangan pada Pengadilan Negeri Banyuwangi beberapa waktu yang lalu.
“Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua, bukan hanya Mahkamah Agung atau KY, atau pemerintah semata. Namun, juga kita sebagai insan hukum diharapkan agar dapat bersama-sama melalui tugas dan kewenangannya masing-masing, untuk menjaga wibawa dan kemuliaan peradilan,” ujar Untung.
Untung sangat bersyukur karena saat ini, angka penyebaran Covid-19 sudah mulai melandai. Untung berharap semoga hal baik ini bisa terus menerus terjadi. Oleh karenanya, Untung berpesan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini perlu diterapkan protokol kesehatan yang ketat, agar tidak menjadi kluster baru dalam penyebaran Covid-19.
“Saya juga mengapresiasi panitia penyelenggara yang sudah berupaya menerapkan protokol kesehatan pada kegiatan ini dengan berbagai tata tertibnya. Saya yakin bahwa hal tersebut semata-mata untuk saling menjaga: saya menjaga bapak ibu, bapak ibu menjaga saya,” pungkas Untung. (KY/Noer/Festy)